Omzet Ratusan Juta, Polri Bongkar Praktik Pemalsuan Obat
Senin, 22 Juli 2019 | 17:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri mengungkap praktik pemalsuan obat di Semarang, Jawa Tengah. Polisi menangkap Alphons Frizgerald Arif Prayitno yang merupakan pemilik pabrik PT Jaya Karunia Investondo (JKI).
"Pelaku menggunakan perusahaannya, pedagang besar farmasi (PBF), untuk menyalurkan produk obat-obatan palsu ini ke sekitar 197 apotek di Semarang. Seolah-olah obatnya adalah obat paten yang lebih mahal. Padahal tidak," kata Dit Tipiter Polri Brigjen Fadil Imran, Senin (22/7/2019).
Dari hasil penyidikan diketahui perbuatan haram tersangka sudah berjalan selama 3 tahun belakangan dan transaksi dalam satu bulan sekitar kurang lebih Rp 400 juta.
Tersangka juga diduga mencetak dan menentukan waktu kedaluwarsa serta mengubah obat-obatan dari subsidi pemerintah (JKN/BPJS) menjadi seolah-olah nonsubsidi.
Obat tersebut didistribusikan melalui perusahaannya sendiri ke apotek-apotek dan menjual langsung ke beberapa pemesan. Bahan baku obat didapatkan dari apotek-apotek di wilayah Semarang hingga Surabaya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf d UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




