Terkait Gugatan Perusakan Food Court Pondok Mansyur, Pemkot Medan Kecewakan Pengadilan
Kamis, 25 Juli 2019 | 13:04 WIB
Medan, Beritasatu.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali tidak memenuhi panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, sehingga mengecewakan majelis hakim yang menyidangkan perkara dugaan perusakan Food Court Pondok Mansyur Medan.
Majelis hakim Erintuah Damanik yang menyidangkan perkara gugatan oleh Kalam Liano selaku pemilik Food Court Pondok Mansyur Medan, mengungkapkan kekecewaan tersebut, Rabu (24/7/2019).
"Selama beberapa kali persidangan, termasuk sidang mediasi, pihak kuasa hukum tergugat seringkali terlambat hadir atau bahkan tidak hadir sama sekali. Padahal, pengadilan sudah berulangkali mengingatkan mereka sebagai tergugat," ujar Erintuah Damanik.
Erintuah mengatakan, persidangan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat, terpaksa ditunda atas tidak hadirnya kuasa hukum Tergugat I, Kepala Satpol PP Kota Medan dan Tergugat II Wali Kota Medan. Pihak tergugat tidak dapat hadir tanpa ada pemberitahuan.
Saat sidang lapangan atas kasus dugaan pengrusakan, 19 Juli 2019 kemarin, hakim Erintuah Damanik sudah mengingatkan kepada pihak yang berperkara untuk hadir pada sidang tanggal 24 Juli 2019 dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Erintuah Damanik mengingatkan kuasa hukum Pemkot Medan dan Kasatpol PP, Rahma, supaya hadir dalam sidang lanjutan. Atas ketidakhadiran itu, pengadilan terpaksa menunda persidangan. Kasus sidang gugatan itu dilanjutkan, 31 Juli 2019.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Rahma selaku kuasa hukum pihak tergugat menyampaikan, dirinya tidak dapat menghadiri persidangan karena harus mengikuti rapat di Pemko Medan. "Sedangkan rekan saya yang lain sedang berada di luar kota," jelasnya.
Rahma mengatakan, pihaknya akan hadir dalam persidangan tanggal 31 Juli 2019 nanti untuk menyampaikan kesimpulan kepada majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Food Court Pondok Mansyur, Parlindungan Nadeak mengharapkan, pihak tergugat supaya menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas kasus gugatan pascapengrusakan tempat usaha kuliner itu.
"Penundaan sidang ini jelas bertentangan dengan azas persidangan yang cepat, sederhana, efisien dan biaya murah. Kita berharap, ke depannya tidak ada lagi penundaan. Kita minta pihak tergugat supaya menghormati pengadilan," jelasnya.
Parlindungan mengatakan, majelis hakim sudah menerima kesimpulan dari pihak penggugat. Salah satu materi kesimpulan tersebut adalah pengrusakan bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur yang dilakukan Satpol PP beberapa waktu lalu itu, bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




