KCN Tegaskan Tak Ambil Negara
Jumat, 26 Juli 2019 | 15:47 WIBJakarta, Beritsatu.com - PT Karya Citra Nusantara (KCN) menegaskan tidak pernah mengambil aset negara. Pemberitaan di sejumlah media bahwa seolah-olah KCN mengambil aset negara sangat tidak berdasar pada hukum dan fakta yang ada.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum PT Karya Citra Nusantara, Juviver Girsang menanggapi berita Negara Borpotensi Rugi Rp 55 Triliun, Praktisi Bongkar Skandal Investasi KCN.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (26/7/2019), Juniver Girsang menjelaskan, hal yang disebut-sebut sebagai prediksi potensi kerugian KBN yang dibuat KJPP IJR (bukan PT Sucofindo), pernyataan tersebut pernah disampaikan oleh KBN dalam materi gugatannya, yang mereka sebut dengan nama 'kerugian immaterial', yang termasuk di dalamnya adalah kerugian waktu, tenaga, dan pikiran, tanpa penjelasan secara detail dari mana angka tersebut berasal.
"Dalam putusan oleh Hakim Pengadian Negeri (PN) Jakarta Utara, hal yang disebut sebagai ‘kerugian immaterial’ tersebut telah dinyatakan di tolak," terang Juniver.
Juniver menyampaikan, perlu disampaikan fakta bahwa pada 21 Desember 2015, KBN sendirilah yang mengirimkan surat kepada KTU dan KCN, yang isinya segala hal yang berkaitan dengan peningkatan setoran modal dari 15 persen ke 50 persen, tidak perlu dilanjutkan kembali dan kembali ke perjanjian awal, yaitu 15 persen dan 85 persen. Hal itu dilakukan setelah hingga batas waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 20 Desember 2015, KBN tidak mampu menyetorkan sisa modal wajib disetor dalam Adendum III senilai Rp 144 miliar lebih, sehingga KBN dianggap wanprestasi.
"Bahwa perlu disampaikan fakta, pada tanggal 2 Mei 2016 telah ada kesepakatan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak (KBN dan KTU) yang isinya adalah bahwa komposisi saham di KCN kembali ke KBN 15 persen dan KTU 85 persen," ujar Juniver.
Juniver menyebutkan, menyoal KTU tidak pernah melakukan penyetoran atas saham adalah tidak sesuai dengan fakta. Karena, sebelum Addendum III dinyatakan batal dengan adanya kesepakatan bersama tanggal 2 Mei 2016, KTU telah melakukan setoran tunai penambahan modal atas saham senilai Rp 437.776.560.588 dan terdapat pencatatan nilai dermaga (inbreng) pada laporan keuangan KCN sebelum Addendum III.
Juniver menegaskan, konsesi yang diperoleh KCN adalah semata-mata melaksanakan perintah UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2015, pemberian konsesi untuk Badan Usaha Pelabuhan yang dibangun dengan tanpa APBN dan APBD dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.
"Sesuai surat Menteri Perhubungan Nomor AL 005/3/7/PHB/2016 tanggal 16 September 2016 tentang Penunjukan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara untuk melakukan Konsesi Kepelabuhan pada Terminal PT KCN. Kuasa hukum KBN seharusnya mengetahui bahwa konsesi tidak menyebabkan lepasnya lahan ke pihak swasta, namun justru membuat lahan tersebut dimiliki oleh negara," jelas Juniver.
Juniver menegaskan, KTU maupun KCN tidak mampu untuk dapat mengubah status pelabuhan. Adapun penentuan jenis Pelabuhan adalah kewenangan regulator dalam hal ini Kemenhub. Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur tentang Tatanan Kepelabuhan Nasional yang merupakan sistem dalam kepelabuhan yang mengatur bahwa sebuah Pelabuhan harus termuat dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Regulator dalam hal ini Kemenhub menyusun RIP dimana penentuan jenis dan status kepelabuhan ditentukan sesuai kebutuhan berdasarkan RIP. Dengan demikian, penentuan jenis hierarki serta peran Pelabuhan adalah mutlak merupakan kewenangan Regulator dalam hal ini Kemenhub.
"Mengenai KCN mengajukan sertifikat hak pengelolaan adalah tidak benar. KCN tidak pernah mengajukan sertifikat hak pengelolaan pelabuhan atas nama KCN maupun KTU," tegas Juniver.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




