Denny Indrayana Batal Jadi Kuasa Hukum Pemprov DKI

Kamis, 1 Agustus 2019 | 19:16 WIB
LT
YD
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: YUD
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3).
Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana (tengah) bersama tim penasehat hukumnya menjawab pertanyaan wartawan sebelum memasuki gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (12/3). (Antara/Reno Esnir)

Jakarta, Beritasatu.com – Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah mengatakan kantor pengacara Denny Indrayana, Integrity, batal menjadi kuasa hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam banding gugatan Pulau H.

"Enggak. Yang banding enggak. Akhirnya ditangani biro hukum sendiri. Karena memang kan data-data di kita sudah lengkap," kata Yayan Yuhanah, Kamis (1/8/2019).

Karena data yang dimiliki Pemprov DKI sudah lengkap, maka Biro Hukum tinggal menyampaikan data-data tersebut dalam persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Jadi tinggal menyampaikan saja. Intinya sudah ada semua setelah kita cek. Jadi tidak perlu pendampingan tenaga ahli," ujar Yayan Yuhanah.

Kendati demikian, kantor pengacara Denny Indrayana, Integrity tetap akan dilibatkan dalam mendampingi proses sidang gugatan Pulau I.

"Itu kan yang Pulau I. Itu juga kayak pendampingan saja. Itu ditangani biro hukum sih. Intinya semuanya terkait dengan itu. Karena data-data di kita juga sudah ada, sudah lengkap. Tinggal cara menyajikannya saja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," jelas Yayan Yuhanah.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, Integrity tidak boleh menangani perkara hukum yang dihadapi Pemprov DKI. Perkara hukum harus dihadapi oleh Biro Hukum DKI sendiri. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengatur perkara hukum yang dihadapi pemerintah daerah tidak boleh ditangani oleh pengacara swasta.

"Kalau administrasi kan enggak boleh kalau menangani perkara. Jadi memang itu perkara ditangani oleh biro hukum sendiri. Jadi enggak boleh menangani perkara langsung. Jadi tidak ada penanganan perkara oleh pengacara swasta, termasuk oleh Pak Denny. Yang melaksanannya hanya Biro Hukum," tegas Yayan Yuhanah.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon