Wacana Larangan Mantan Koruptor Maju Pilkada Harus Diperhatikan Serius

Senin, 5 Agustus 2019 | 12:07 WIB
CP
B
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: B1
Ray Rangkuti.
Ray Rangkuti. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Wacana larangan mantan koruptor maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) dinilai perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak. Eks koruptor yang mengikuti pilkada, berpotensi mengulang kembali kesalahannya jika terpilih.

"Kan sudah banyak kasus. Mantan koruptor terlibat lagi kembali melakukan korupsi. Jadi wacana larangan mantan koruptor maju pilkada, rasanya harus dijadikan perhatian serius pimpinan partai," kata pengamat politik, Ray Rangkuti kepada Beritasatu.com, di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Ray Rangkuti mengingatkan, seorang koruptor telah melakukan kejahatan luar biasa. Namun, para koruptor seolah-olah tidak merasa jera. "Akhirnya mereka terjun lagi ke dunia politik, bahkan seperti tidak pernah merasa bersalah," tukas Direktur Lingkar Madani Indonesia tersebut.

Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Sam Ratulangi Manado, FX Tangkudung menyatakan, melarang mantan koruptor maju pilkada berpeluang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, setiap orang berhak mendapatkan perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Hal itu, menurut Tangkudung, mengacu UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1). "Kalau memang nanti mantan terpidana korupsi dilarang ikut pilkada, maka rentan digugat. Bagaimanapun, mereka yang pernah dipidana juga punya hak politik, sepanjang tidak dicabut," kata Tangkudung.

Tangkudung juga menilai bahwa usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur larangan koruptor ikut pilkada, kurang relevan. "Bisa timbulkan pro dan kontra," imbuh Tangkudung.

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Hadi Prabowo menyatakan, pemerintah mencermati wacana larangan eks koruptor maju pilkada. Hadi menegaskan, pemimpin daerah memang membutuhkan integritas.

"Kita lihat perkembangan nanti. Semua pastinya disikapi secara arif-bijaksana dan para pembuat aturan. Integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan," kata Hadi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengusulkan supaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan Komisi II. Nantinya, Komisi II bakal melihat urgensi dari wacana yang berkembang di publik.

Herman menuturkan, pembuatan larangan sebaiknya tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 10/2016 tentang Pilkada. Menurut Herman, UU Pilkada harus direvisi untuk mengakomodir terkait larangan tersebut.

Akan tetapi, menurut Herman, revisi kemungkinan baru bisa dilaksanakan oleh anggota DPR periode 2019-2024. "Bila hendak digunakan kewenangan presiden dengan menebitkan perppu pun harus memenuhi syarat-syaratnya," ucap politisi Partai Demokrat tersebut.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon