Pembatasan Usia Kendaraan, DKI Harus Siapkan Moda Transportasi Publik

Senin, 5 Agustus 2019 | 16:40 WIB
LT
FH
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: FER
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah),membagikan peta saku panduan transportasi publik di Jakarta yang dibuat oleh Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ), di kawasan Bunderan HI, Jakarta, 16 Agustus 2018.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah),membagikan peta saku panduan transportasi publik di Jakarta yang dibuat oleh Forum Diskusi Transportasi Jakarta (FDTJ), di kawasan Bunderan HI, Jakarta, 16 Agustus 2018. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI harus mempersiapkan moda transportasi publik yang aman dan mudah terjangkau sebelum menerapkan pembatasan usia kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Gubernur DKI, Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi pembatasan usia kendaraan pribadi dan angkutan umum maksimal 10 tahun. Instruksi tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

"Moda transportasi publik harus disiapkan dulu secara aman, mudah dan terjangkau. Sehingga urusan mencari nafkah itu tidak terganggu oleh pembatasan aturan untuk mengatasi polusi," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI, Abdurrahman Suhaimi, di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Menurutnya, Pemprov DKI harus melakukan kajian komprehensif sehingga dapat diterapkan dengan baik. Paling tidak harus ada kajian berapa sepeda motor memberikan kontribusi polusi udara di Jakarta.

"Ada ukurannya yang harus dilakukan oleh Pemprov DKI sebelum menerapkan aturan untuk mengatasi polusi tadi," ujar Abdurrahman Suhaimi.

Diakuinya, menangani polisi udara sangat penting karena menyangkut kesehatan orang banyak. Sehingga harus ada langkah yang terprogram dan terukur untuk mengatasi polusi udara.

"Tentu saja banyak langkah yang bisa diambil untuk mengatasi polusi Ibukota. Tapi langkah itu tidak boleh mempersulit warga. Jadi jangan memindahkan masalah," terang Abdurrahman Suhaimi.

Begitu juga saat menyusun rencana perluasan ganjil genap. Pemprov DKI harus memperhatikan jalan-jalan di pemukiman warga. Karena bisa saja, sepeda motor melintasi gang-gang perumahan yang membahayakan anak-anak dan mengganggu ketenangan warga.

"Intinya, regulasi harus diimplememtasikan sesuai kebutuhan, mengatur tapi tidak menyusahkan," tegas Abdurrahman Suhaimi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon