Hary Tanoe Dicecar KPK soal Kasus Suap Bhakti Investama
Kamis, 28 Juni 2012 | 19:53 WIB
Hary mengaku banyak bertukar pikiran dengan penyidik KPK.
Presiden Direktur PT Bhakti Investama Hary Tanoesudibjo dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dua orang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Hal itu dikatakan Hary seusai diperiksa selama tujuh jam di kantor KPK, Kamis (28/6).
"Barusan saya memberikan keterangan kepada penyidik keterkaitannya dengan dua orang yang tertangkap itu, James (Gunardjo) dan Tomy (Hendratno)," kata Hary.
Namun, Hary tidak mau menjelaskan secara lebih detail soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
Menurut pemilik MNC Group ini, dia lebih banyak bertukar pikiran dengan penyidik KPK.
Ketika ditanya soal pencegahan terhadap Antonius Z Tonbeng, Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Hary mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Sebab, sebagai komisaris Bhakti Investama, Antonius tidak aktif bekerja dalam hal operasional.
"Kalau namanya komisaris independen tidak terkait dengan pekerjaannya, keluarganya dan juga tidak terkait dengan kepemilikan. Ini sesuai aturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)," kata Hary.
Hari ini adalah pemeriksaan kali pertama Hary sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pajak oleh PT Bhakti Investama.
Pada Rabu (6/6), KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunardjo.
KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak. Dari penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
Presiden Direktur PT Bhakti Investama Hary Tanoesudibjo dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dua orang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama.
Hal itu dikatakan Hary seusai diperiksa selama tujuh jam di kantor KPK, Kamis (28/6).
"Barusan saya memberikan keterangan kepada penyidik keterkaitannya dengan dua orang yang tertangkap itu, James (Gunardjo) dan Tomy (Hendratno)," kata Hary.
Namun, Hary tidak mau menjelaskan secara lebih detail soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.
Menurut pemilik MNC Group ini, dia lebih banyak bertukar pikiran dengan penyidik KPK.
Ketika ditanya soal pencegahan terhadap Antonius Z Tonbeng, Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Hary mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.
Sebab, sebagai komisaris Bhakti Investama, Antonius tidak aktif bekerja dalam hal operasional.
"Kalau namanya komisaris independen tidak terkait dengan pekerjaannya, keluarganya dan juga tidak terkait dengan kepemilikan. Ini sesuai aturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)," kata Hary.
Hari ini adalah pemeriksaan kali pertama Hary sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pajak oleh PT Bhakti Investama.
Pada Rabu (6/6), KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tomy Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunardjo.
KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak. Dari penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan berjumlah lebih dari Rp280 juta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




