Hary Tanoe Dicecar KPK soal Kasus Suap Bhakti Investama

Kamis, 28 Juni 2012 | 19:53 WIB
RW
B
Dirut PT Bhakti Investama Hary Tanoe Soedibyo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (28/6). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap restitusi pajak yang melibatkan mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoardjo Selatan, Tommy Hindratno & pengusaha James Gunardjo.
Dirut PT Bhakti Investama Hary Tanoe Soedibyo tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (28/6). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap restitusi pajak yang melibatkan mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi di KPP Sidoardjo Selatan, Tommy Hindratno & pengusaha James Gunardjo. (Antarafoto)
Hary mengaku banyak bertukar pikiran dengan penyidik KPK.

Presiden Direktur PT Bhakti Investama Hary Tanoesudibjo dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dua orang tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait  restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Hal itu dikatakan Hary seusai diperiksa selama tujuh jam di kantor KPK, Kamis (28/6).

"Barusan  saya memberikan keterangan kepada penyidik keterkaitannya dengan dua orang yang tertangkap itu, James (Gunardjo) dan Tomy (Hendratno)," kata Hary.

Namun, Hary tidak mau menjelaskan secara lebih detail soal pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK.

Menurut pemilik MNC Group ini, dia lebih banyak bertukar pikiran dengan penyidik KPK.

Ketika ditanya soal pencegahan terhadap Antonius Z Tonbeng, Komisaris Independen PT Bhakti Investama, Hary mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

Sebab, sebagai komisaris Bhakti Investama, Antonius tidak aktif bekerja dalam hal  operasional.
 
"Kalau namanya komisaris independen tidak terkait dengan pekerjaannya,  keluarganya dan juga tidak terkait dengan kepemilikan. Ini sesuai aturan Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal)," kata Hary.

Hari ini adalah pemeriksaan kali pertama Hary sebagai saksi untuk kasus dugaan suap pajak oleh PT Bhakti Investama.

Pada Rabu (6/6), KPK menangkap tangan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi  Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur bernama Tomy  Hendratno dengan seorang pengusaha bernama James Gunardjo.

KPK menangkap keduanya karena menduga ada penerimaan uang oleh Tomy dari James yang berkaitan dengan pengurusan pajak. Dari penangkapan itu, KPK menyita barang bukti berupa  uang pecahan seratus ribu dalam amplop cokelat yang diperkirakan  berjumlah lebih dari Rp280 juta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon