Pakar Hukum: Rekomendasi Pansus Pelindo II Bersifat Mengikat
Rabu, 14 Agustus 2019 | 22:12 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, berpendapat, rekomendasi yang diputuskan panitia khusus (Pansus) Pelindo II dan disetujui DPR pada Rapat Paripurna, Kamis (25/7/2019) lalu, bersifat mengikat. Dengan demikian, pemerintah wajib melaksanakan semua rekomendasi tersebut.
Salah satu rekomendasi Pansus Pelindo II antara lain, meminta pemerintah membatalkan perpanjangan kontrak Hutchison Port Holdings (HPH) di PT Jakarta International Container Terminal (JICT) dan KSO TPK Koja.
"Presiden harus memerintahkan Menteri BUMN untuk melaksanakan rekomendasi Pansus Pelindo II," ungkap Margarito dalam keterangan tertulis yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Margarito menambahkan, atas perintah Presiden, Menteri BUMN selanjutnya menginstruksikan direksi Pelindo II membatalkan perpanjangan kontrak dimaksud.
Proses tersebut harus dilakukan, mengingat penandatanganan perpanjangan kontrak dilakukan direksi Pelindo II sebagai pemegang saham JICT dan KSO TPK Koja.
Sebelumnya, dalam pendapat akhir Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) terhadap laporan Pansus Pelindo II, yang dibacakan anggota fraksi, Mukhlisin, PPP meminta perhatian penuh terhadap kedaulatan ekonomi bangsa.
"Kebijakan mempermudah dan memperlancar arus investasi asing harus terus dimonitor dan dikontrol agar kebijakan tersebut tidak menjadi bumerang dan mengikis kedaulatan ekonomi politik nasional," papar Mukhlisin.
Oleh karena itu, Fraksi PPP mendorong DPR untuk terus melakukan pengawasan dan mengupayakan agar kebijakan terhadap investasi asing tetap dalam koridor dan batas-batas yang dapat diterima oleh sistem ekonomi kerakyatan yang menjadi amanat konstitusi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




