Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi HUT RI

Sabtu, 17 Agustus 2019 | 18:46 WIB
VS
JS
Penulis: Vento Saudale | Editor: JAS
Abu Bakar Baasyir.
Abu Bakar Baasyir. (Antara)

Bogor, Beritasatu.com - Narapidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan ke-74 RI.

Kalapas Gunung Sindur, Sopiyana mengatakan bahwa mantan pimpinan Jemaah Anshotu Tauhid (JAT) itu mendapatkan remisi kemerdekaan selama lima bulan.

"Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi kemerdekaan selama lima bulan di tahun kelimanya masa tahanannya di Lapas Gunung Sindur," kata Sopiyana, saat mengonfirmasi, Sabtu (17/8/2019).

Tidak hanya Abu Bakar Ba'asyir, narapidana kasus korupsi Gayus Tambunan dan narapidana kasus UU ITE Buni Yani juga turut mendapatkan remisi.

"Gayus mendapat remisi enam bulan di tahun kesembilannya dan Buni Yani mendapat remisi satu bulan di tahun pertamanya," tambah Sopiyana.

Ia menambahkan, bahwa di Lapas Gunung Sindur terdapat 845 dari jumlah total 1.020 narapidana yang mendapat remisi. Lamayanya remisi tergantung dari masa tanahan mereka yang sudah dijalani.

"Bagi narapidana yang masuk ke lapasnya sudah lama otomatis mendapat remisi yang lebih besar dibanding yang baru masuk lapas," pungkasnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon