MA Sebut Ganti Rugi Korban Kerusuhan Maluku Tak Harus Tunai

Senin, 19 Agustus 2019 | 19:47 WIB
CP
FH
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FER
Ilustrasi kerusuhan.
Ilustrasi kerusuhan. (Ist/Ist)

Jakarta, Beritasatu.com - Ganti rugi yang harus dibayar pemerintah terhadap korban kerusuhan Maluku pada 1999 tak harus dibayar secara tunai. Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk membangun kembali.

"Pemerintah tidak seperti membayar membeli barang, tetapi kan harus dianggarkan. Harus di rencanakan. Jadi, jangan diartikan membayar langsung tunai, tetapi pemerintah pasti akan mengalokasikan anggaran untuk membangun kembali tanpa diperintah oleh siapa pun, pemerintah pasti membangun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Untuk diketahui, warga Maluku menggugat pemerintah karena dinilai tidak cepat tanggap terhadap pengungsi kerusuhan Maluku. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memerintahkan Presiden dkk membayar ganti rugi Rp 3,9 triliun kepada 213.217 Kepala Keluarga (KK). Dengan rincian Rp 15 juta untuk bahan bangunan rumah dan Rp 3,5 juta untuk masing-masing KK.

Putusan PN Jakpus dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 11 Mei 2015. Dua tahun berikutnya, putusan PT DKI Jakarta dikuatkan oleh MA pada tingkat kasasi. Pemerintah lantas mengajukan peninjauan kembali yang akhirnya tetap ditolak MA pada 15 Agustus 2019.

Menurut Abdullah, proses pembayaran ganti rugi sepenuhnya diserahkan ke pemerintah. Pemerintah dapat membayar ganti rugi dengan cara tertentu dalam rangka mempercepat pembangunan.

"Bisa saja kalau memang itu percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu itu semua kebijakan pemerintah," ungkap Abdullah.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon