KPAI Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Kebiri Kimia

Rabu, 28 Agustus 2019 | 22:17 WIB
DM
FH
Penulis: Dina Manafe | Editor: FER
Ilustrasi kebiri
Ilustrasi kebiri (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberatan hukuman untuk pelaku kejahatan seksual. PP ini akan mengatur secara teknis pelaksanaan hukuman tambahan termasuk kebiri kimia.

Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan, draf PP tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Mengingat urgensinya,KPAI mendesak agar pemerintah segera menyelesaikan proses tersebut dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkannya agar segera diimplementasikan.

"Karena ini ada kebutuhan mendesak, maka kami minta supaya PP ini disegerakan dan diterbitkan Presiden," kata Jasra kepada Beritasatu.com di Jakarta, Rabu (28/8/2019) malam.

Kebutuhan mendesak yang dimaksudkan Jasra adalah terkait keputusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menjatuhkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia terhadap terdakwa Aris bin Syukur. Terdakwa Aris oleh pengadilan dinyatakan terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap 9 orang anak sejak 2019 di Mojokerto, Jawa Timur.

Jasra mengungkapkan, dalam draf PP tersebut mengatur lebih lanjut mengenai prosedur pemberatan sanksi kebiri kimia, termasuk siapa eksekutornya. Menurut draft itu, lanjut Jasra, pihak eksekutor adalah petugas lapas. Namun tidak detil disebutkan apakah petugas lapas itu adalah dokter, perawat, bidan, atau pegawai lapas.

Sekali pun eksekutornya itu adalah dokter, menurut Jasra, seharusnya tidak ada penolakan. Sebab ini adalah amanat UU Perlindungan Anak yang mestinya dipatuhi oleh semua pihak.

Jasra mengatakan, penolakan dari dokter yang tidak mau menjadi eksekutor kebiri kimia memang menjadi sisa persoalan yang belum tuntas sejak Perpu 17/2016 tentang kebiri disahkan Presiden Jokowi. Dokter menolak jadi eksekutor karena bertentangan dengan sumpah dan kode etik kedokteran.

Untuk putusan PN Mojokerto, menurut Jasra, sanksi pokoknya yaitu pidana penjara dijalankan terlebih dahulu oleh pelaku sembari menunggu PP tentang pelaksanaan pemberatan sanksi disahkan oleh Presiden. Setelah diterbitkan baru dilaksanakan sanksi kebiri kimia dan pemberatan sanksi lainnya terhadap pelaku.

Untuk diketahui, Perppu 1/2016 yang kemudian ditetapkan dalam UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak memberikan pemberatan sanksi untuk pelaku kekerasan seksual. Perppu ini lahir atas dasar banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak di 2016. Selain hukuman pokok berupa pidana penjara dan denda, pelaku juga diberatkan dengan sanksi tambahan seperti pengumuman identitas pelaku kecuali bagi pelaku anak, kebiri kimia, dan pemasangan alat pendeteksi (chip) elektronik.

Pemberatan sanksi ini diberlakukan jika pelakunya adalah orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak. Juga apabila dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama atau kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana. Selain itu apabila korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan atau korban meninggal.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon