4 WNA Australia Dideportasi karena Lihat Aksi Demo Papua

Senin, 2 September 2019 | 20:31 WIB
RW
FB
Penulis: Robertus Wardi | Editor: FMB
Olah TKP dan rekonstruksi kasus unjuk rasa anarkis di Jayapura digelar Polda Papua Sabtu (31/8/2019) dan Minggu (1/9/2019)
Olah TKP dan rekonstruksi kasus unjuk rasa anarkis di Jayapura digelar Polda Papua Sabtu (31/8/2019) dan Minggu (1/9/2019) (Suara Pembaruan/Robert Isidorus)

Sorong, Beritasatu.com - Sebanyak empat orang wisatawan asal Australia tujuan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, dideportasi pihak Imigrasi Sorong, via bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong, Senin (2/9/2019).

Keempat Warga Negara Asing (WNA) tersebut diduga melihat aksi demo masyarakat Sorong beberapa waktu lalu terkait penolakan rasisme dan referendum Papua. Para WN Australia yang dideportasi adalah, Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31),dan Cobbold Ruth Irene (25).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Sorong, Cun Sudirharto mengatakan bahwa keempat warga negara asing tersebut dideportasi pulang ke negaranya karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Menurut dia, keempat warga negara asing tersebut bersama salah seorang rekan mereka yang masih ada di Sorong saat ini, masuk ke Indonesia dengan izin berwisata.

"Mereka menggunakan kapal ke Raja Ampat melalui Banda Neira, Maluku namun kapal mereka rusak sehingga mampir di Kota Sorong pada tanggal 10 Agustus 2019 dengan alasan mencari alat kapal,"ujarnya.

Ia menjelaskan, saat berada di Kota Sorong keempat orang asing tersebut melihat aksi demonstrasi masyarakat Sorong menolak rasisme dan langsung diamankan karena melanggar undang-undang keimigrasian. Tidak jelas pelanggaran apa yang dimaksud pihak keimigrasian.

Dikatakan bahwa hasil pemeriksaan pihak Imigrasi, keempat orang asing tersebut mengakui tidak mengetahui apa arti aksi demo tersebut. Mereka mengakui diajak warga setempat yang mengatakan bahwa aksi unjuk rasa adalah festival budaya.

Setelah berkoodinasi dengan pihak Kepolisian dan dinyatakan keempat orang asing melanggar undang-undang imigrasi sehingga langsung dideportasi. "Sedangkan seorang rekan mereka masih di Sorong bersama kapalnya karena tidak terlibat melihat aksi demo rasisme," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon