Tersangka Rusuh Papua-Papua Barat Bertambah Jadi 68 Orang

Selasa, 3 September 2019 | 14:52 WIB
FA
IC
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: CAH
Brigjen Dedi Prasetyo.
Brigjen Dedi Prasetyo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Jumlah tersangka dalam serangkaian rusuh di Papua dan Papua Barat yang dipicu aksi rasisme di Surabaya terus bertambah. Total sudah ada 68 orang yang jadi tersangka.

"Untuk Jayapura ada 28, kemudian Timika ada 10, Deiyai 10, Manokwari 8, Sorong 7, dan Fakfak 5. Sebagian besar tersangka kena Pasal 170 KUHP kemudian Pasal 156 KUHP, 365 KUHP, dan Pasal 1 UU Darurat 12/1951," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Selasa (3/9/2019).

Selain 68 orang terkait rusuh di Papua dan Papua Barat—dalam rangkaian gejolak ini—juga ada delapan orang ditetapkan sebagai tersangka makar di Jakarta.

Mereka diduga melakukan aksi unjuk rasa, menyampaikan tuntutan kemerdekaan, dan mengibarkan Bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara pada Rabu (28/9).

Dibagian lain, dalam kasus rasisme di Surabaya, yang menjadi pemicu gejolak di Papua, Papua Barat, dan Jakarta, baru ada dua tersangka. TS dan SA.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon