Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipularang

Rabu, 4 September 2019 | 20:00 WIB
AS
B
Penulis: Ahmad Salman | Editor: B1
Petugas saat melakukan evakuasi korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Senin 2 September 2019.
Petugas saat melakukan evakuasi korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, Senin 2 September 2019. (Antara/Ali Khumaini)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut di jalan Tol Cipularang, Jawa Barat, Rabu (4/9/2019). Kedua tersangka diduga lalai hingga mengakibatkan kematian orang lain.

Kedua tersangka adalah pengemudi truk yakni Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S). Tersangka S dan DH mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama, di mana dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya.

Karena kelebihan muatan terjadi gangguan saat truk melintasi jalan menurun dari kilometer 97 hingga kilometer 91. Kondisi tersebut berujung kecelakaan fatal.

Tersangka Subhana ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat hukuman penjara sekurang kurangnya enam tahun penjara. Sementara DH langsung dinyatakan gugur status hukumnya karena meninggal akibat kecelakaan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon