Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kecelakaan Maut Tol Cipularang
Rabu, 4 September 2019 | 20:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kecelakaan maut di jalan Tol Cipularang, Jawa Barat, Rabu (4/9/2019). Kedua tersangka diduga lalai hingga mengakibatkan kematian orang lain.
Kedua tersangka adalah pengemudi truk yakni Dedi Hidayat (DH) dan Subana (S). Tersangka S dan DH mengemudikan kendaraan truk dengan jenis yang sama, di mana dua tersangka ini membawa material tanah melebihi batas muatan yang seharusnya.
Karena kelebihan muatan terjadi gangguan saat truk melintasi jalan menurun dari kilometer 97 hingga kilometer 91. Kondisi tersebut berujung kecelakaan fatal.
Tersangka Subhana ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat hukuman penjara sekurang kurangnya enam tahun penjara. Sementara DH langsung dinyatakan gugur status hukumnya karena meninggal akibat kecelakaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




