KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka Suap Proyek

Rabu, 4 September 2019 | 20:18 WIB
FS
WM
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WM
Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK
Bupati Muara Enim Resmi Ditahan KPK (Youtube.com/BeritaSatu/BSTV)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim H Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Muara Enim. Selain Ahmad Yani, status tersangka juga disematkan KPK terhadap pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.

Penetapan tersangka terhadap tiga orang ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Palembang dan Muara Enim, Senin (2/9/2019).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/9/2019) malam.

Yani melalui Elfin Muhtar diduga menerima suap sekitar Rp 13,9 miliar dari Robi Okta Fahlefi. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita USD35 ribu. Namun, KPK mengidentifikasi, Ahmad Yani telah menerima suap sebesar Rp 13,4 miliar dari Robi Okta sebelumnya. Suap ini diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai setiap proyek yang digarap perusahaan Robi.

"ROF (Robi Okta Fahlefi) merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan
commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp 130 miliar," kata Basaria.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan ‎Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Roby yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon