Rapat Paripurna DPR Bersiap Bahas dan Sahkan Pembahasan RUU KPK
Kamis, 5 September 2019 | 15:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Junaedi Mahesa, mengatakan rapat paripurna DPR bersiap untuk mengesahkan tindak lanjut pembahasan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di dalam rapat paripurna hari ini, akan digelar pembahasan serta pengambilan keputusannya. Desmond mengatakan revisi itu akan berkutat pada beberapa topik. Pertama adalah persoalan penyadapan oleh KPK yang harus izin dewan pengawas.
"Pertanyaannya KPK sudah ada pengawas belum?" kata Desmond, Kamis (8/9/2019).
Kedua, tentang pejabat negara sebelum dan sesudah jabatannya selesai harus melaporkan harta kekayaannya.
Ketiga, karena penyadapan harus seizin Dewan Pengawas, maka revisi itu juga akan bicara soal pengawas KPK.
Keempat, revisi akan membahas kewenangan KPK RI dalam mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Bagi Politikus Gerindra itu, tentang SP3 ini krusial karena dalam negara hukum harus ada tentang kepastian hukum.
"Kalau ada pesan ini melemahkan, kan dalam negara hukum harus ada kepastian hukum. Kecuali UU kita tidak bicara tentang Indonesia negara hukum," ujarnya.
Menurut dirinya pribadi, tidak ada sesuatu yang luar biasa dari revisi kali ini.
Lalu bukankah pimpinan KPK itu sebenarnya merupakan pengawas KPK juga? Menurut Desmond, sama sekali belum ada pengawas KPK. Dengan revisi ini, masalah dewan pengawas dan dewan penasihat akan diperjelas. "Termasuk soal yang menunjuk siapa," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




