Sudah Diteken, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 9 September
Jumat, 6 September 2019 | 19:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 155 tahun 2018 tentang Perluasan Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Sehingga penerapan kebijakan perluasan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem nomor plat mobil ganjil genap dapat diberlakukan mulai 9 September 2019. Setelah pelaksanaan uji coba perluasan ganjil genap dari tanggal 7 Agustus 2019 dan yang akan berakhir pada 8 September mendatang.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Syafrin Liputo dalam konperensi pers tentang penerapan ganjil genap di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
"Pergub sudah ditandatangani. Sekarang dalam proses perundangan. Oleh sebab itu, kita langsung melakukan konpers tentang implementasinya nanti pada 9 September 2019," kata Syafrin Liputo.
Meski masih dalam proses ditetapkan sebagai aturan hukum, Syafrin optimistis pergub tersebut sudah dapat diterapkan pada Senin (9/9/2019). "Iya berlaku mulai Senin ya. Nanti pada hari Senin kita akan lakukan penindakan penegakan hukum bersama dengan kepolisian," papar Syafrin Liputo.
Dijelaskannya, isi pergub tersebut menerangkan aturan pelaksanaan perluasan ganjil genap. Seperti waktu pelaksanaan dari Senin sampai Jumat, kecuali Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
Kemudian, diterapkan menjadi dua bagian, pada pagi hari pukul 06.00-10.00 dan sore hari pada pukul 16.00-21.00 WIB.
"Isi pergub lainnya bahwa peraturan gubernur ini telah berlaku sejak tanggal penerapan perluasan ganjil genap yang ditetapkan, yaitu pada 9 September 2019," ujar Syafrin Liputo.
Kemudian juga dituangkan pengecualian kendaraan bermotor memasuki ganjil genap yang ada 12 jenis kendaraan. Diantaranya, kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan angkutan umum berplat kuning, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan sepeda motor.
Lalu, kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional berpelat dinas Polri atau TNI, dan kendaraan pimpinan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Selanjutnya, kendaraan untuk memberikan pertolongan untuk kecelakaan lalu lintas dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, atau pengisian ATM) dengan pengawasan polisi.
Untuk ruas jalan yang diterapkan ganjil genap tetap ada 25 ruas jalan. Yaitu, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend A Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
Kemudian di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang), dan Jalan Suryopranoto.
Selanjutnya di Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari
Dalam pergub tersebut juga ditetapkan sanksi bagi pelanggar aturan tersebut. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas itu dikenakan sanksi denda administrasi sebesar maksimal Rp 500 ribu rupiah. Artinya begitu pengendara melanggar ganjil genap karena ada larangan masuk, maka otomatis akan kena denda administrasi maksimal Rp 500.000," jelas Syafrin Liputo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




