Perluasan Ganjil Genap, Pelanggar Dikenakan Sanksi Tilang Rp 500.000
Senin, 9 September 2019 | 09:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, resmi memberlakukan perluasan ganjil genap, hari ini, Senin (9/9/2019). Bagi pengemudi yang melanggar sistem pembatasan kendaraan bermotor roda empat itu, bakal dikenakan sanksi tilang atau denda maksimal Rp 500.000.
"Uji coba (perluasan ganjil genap) sudah selesai. Hari ini mulai penerapannya," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, Senin (9/9/2019).
Dikatakan Nasir, polisi sudah mulai melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan ganjil genap, dengan memberikan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelanggar dikenakan sanksi 2 bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp 500.000," ungkapnya.
Menurut Nasir, sistem ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB sore hingga malam, setiap hari Senin sampai Jumat.
Diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, memperluas wilayah sistem ganjil genap menjadi 25 ruas jalan. Awalnya ganjil genap diterapkan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Jalan Tomang Raya sampai Simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan dan Jalan Jend A Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan BekasiTimur Raya).
Sekarang -perluasan- kebijakan ganjil genap juga diterapkan di Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun I sampai simpang Jalan TB Simatupang) dan Jalan Suryopranoto. Kemudian di Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, dan Jalan Gunung Sahari.
Kebijakan perluasan ganjil genap bertujuan mendorong masyarakat mengurangi polusi udara melalui penggunaan angkutan umum sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Kebijakan ini juga didukung kebijakan transportasi lain, diantaranya integrasi Layanan Angkutan Umum melalui Program JakLingko; pengendalian parkir melalui penerapan zona parkir tarif tinggi; dan peningkatan coverage area layanan angkutan umum BRT dan angkutan umum lainnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




