Penangkapan Veronica Koman, Polri Koordinasi dengan Interpol
Senin, 9 September 2019 | 16:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polda Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri soal upaya penangkapan tersangka Veronica Koman.
"Divhubinter selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol agar menerbitkan red notice terhadap Veronica," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/2019).
Menurut Dedi, saat ini Polri telah mengetahui keberadaan Veronica Koman.
"Lokasi (keberadaan Veronica Koman) telah diketahui. Polda Jatim sudah bersurat ke Divhubinter dan Bareskrim," katanya.
Dedi pun menegaskan Veronica Koman akan diproses hukum hingga tuntas.
Sebelumnya Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP), di Jalan Kalasan Surabaya pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial Twitter yang ditulis dengan menggunakan Bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri, padahal dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP pasal 160 KUHP, kemudian UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




