Polri Tangkap Penggerak Massa Rusuh Papua
Senin, 9 September 2019 | 17:14 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi berhasil menangkap tersangka tambahan dalam kasus rusuh di Papua dan Papua Barat. Tersangka baru tersebut diduga menggerakkan massa dari sisi akar rumput yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Papua yang ada di Jawa maupun yang terkoneksi dengan Papua.
"Kemudian dia juga menggerakkan aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua. Ada (perintah) langsung atau komunikasi medsos itu kita sedang dalami semuanya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (9/9/2019).
Pelaku berinisial FBK tersebut berhasil ditangkap di Jayapura ketika akan berangkat ke Wamena.
Sebelumnya Polri melansir jumlah tersangka dalam serangkaian rusuh di Papua dan Papua Barat yang dipicu aksi rasisme di Surabaya. Total saat itu sudah ada 62 orang yang jadi tersangka.
Rinciannnya 28 tersangka di Jayapura. Kemudian di Timika ada 10 orang ditetapkan tersangka, di Sorong ada 7 tersangka. Di Fakfak ada 9 orang tersangka.
Di Manokwari ada 8 orang tersangka. Pasal 170 KUHP, 187 KUHP, 106, 110, 160 KUHP. Itu campuran mahasiswa dan warga. Gabungan antara massa diprovokasi massa perusuh
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




