Polri Tangkap Penggerak Massa Rusuh Papua

Senin, 9 September 2019 | 17:14 WIB
FA
YD
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: YUD
Brigjen Dedi Prasetyo.
Brigjen Dedi Prasetyo. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi berhasil menangkap tersangka tambahan dalam kasus rusuh di Papua dan Papua Barat. Tersangka baru tersebut diduga menggerakkan massa dari sisi akar rumput yang tergabung dalam aliansi mahasiswa Papua yang ada di Jawa maupun yang terkoneksi dengan Papua.

"Kemudian dia juga menggerakkan aktor lapangan kerusuhan yang ada di Jayapura maupun di beberapa wilayah di Papua. Ada (perintah) langsung atau komunikasi medsos itu kita sedang dalami semuanya," kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Senin (9/9/2019).

Pelaku berinisial FBK tersebut berhasil ditangkap di Jayapura ketika akan berangkat ke Wamena.

Sebelumnya Polri melansir jumlah tersangka dalam serangkaian rusuh di Papua dan Papua Barat yang dipicu aksi rasisme di Surabaya. Total saat itu sudah ada 62 orang yang jadi tersangka.

Rinciannnya 28 tersangka di Jayapura. Kemudian di Timika ada 10 orang ditetapkan tersangka, di Sorong ada 7 tersangka. Di Fakfak ada 9 orang tersangka.

Di Manokwari ada 8 orang tersangka. Pasal 170 KUHP, 187 KUHP, 106, 110, 160 KUHP. Itu campuran mahasiswa dan warga. Gabungan antara massa diprovokasi massa perusuh



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon