Tolak RKUHP, PSI: Pasal Makar Bisa Berangus Demokrasi

Kamis, 19 September 2019 | 11:37 WIB
YP
WP
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WBP
Rian Ernest.
Rian Ernest. (Beritasatu Photo/Yustinus Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak pasal makar terhadap presiden dan wakil presiden pada rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (KUHP). Apalagi ancaman pidana makar adalah hukuman mati.

"Mengkriminalkan suatu niat, dengan ancaman hukuman mati adalah suatu hal yang tidak bisa diterima di alam demokrasi, bisa memberangus demokrasi yang kita perjuangkan bersama," kata Juru Bicara PSI, Rian Ernest kepada Beritasatu.com, Kamis (19/9/2019).

Ketentuan pidana makar diatur dalam Pasal 167 RKUHP yang menyebut bahwa makar adalah niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut.

Dalam RKUHP terdapat tiga jenis makar, yakni makar terhadap presiden dan wakil presiden, makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan makar terhadap pemerintahan yang sah. Untuk dua makar pertama, hukuman maksimal adalah hukuman mati. Sementara, untuk makar terhadap pemerintahan yang sah, hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara.

Sejarah mencatat, di era Hindia Belanda pun, Soekarno didakwa tidak dengan pasal makar, melainkan penyebaran kebencian terhadap penguasa. Bung Karno dipenjara empat tahun. "Jadi pertanyaan terbesar hari ini, apakah Indonesia era kemerdekaan menjadi lebih tidak pro-kebebasan sipil?" tandas Rian Ernest.

Lulusan Lee Kuan Yew School of Public Policy ini melanjutkan, sesuatu yang berbeda jika yang dimaksud dengan ‘makar’ adalah serangan yang nyata kepada presiden dan wakil presiden. Menurut dia, hal tersebut lebih jelas dan terukur.

"Kita semua tahu, definisi makar yang mau dipakai masih simpang siur di antara akademisi hukum, apakah makar termasuk niat atau hanya terkait serangan nyata. Apa kita mau menghukum mati seseorang atas suatu konsep yang masih simpang siur?," ungkap Rian Ernest.

Rian menegaskan posisi PSI ingin agar makar harus mempunyai ukuran jelas seperti melakukan serangan nyata. Menurut dia, jika makar terkait dengan niat, maka hal tersebut bisa menjadi sangat subyektif dan menjadi pasal karet, tergantung agenda penguasa dan politik saat itu. "Jadi, DPR seharusnya mendengar jeritan rakyat dan tidak memaksakan pengesahan RKUHP yang melawan nilai demokrasi dan kebebasan sipil ini. Dibahas saja di periode mendatang, undang publik untuk membahas secara cermat. Jangan main ketok," pungkas Rian Ernest.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon