Ketua KNPB Dijerat Pasal Berlapis
Kamis, 19 September 2019 | 17:18 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat Agus Kossay ditahan dengan pasal berlapis. Orang nomor satu di gerakan pro kemerdekaan Papua itu sebelumnya ditangkap Polda Papua di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa (17/9) lalu.
"Iya pasal pencurian kendaraan bermotor dan makar. Berlapis," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal saat dihubungi, Kamis (19/9/2019).
Sebelumnya polisi memang menyebut Agus tidak ditangkap karena perannya dalam kerusuhan di Jayapura, pada 29 Agustus lalu. Agus yang ditangkap bersama rekannya Donny Itlay, ditangkap karena kasus sepeda motor hasil kejahatan.
Motor yang mereka kendarainya merupakan motor hasil curian sesuai dengan LP/219/II/2019/Papua Res Jayapura Kota/Sek Abepura tanggal 13 Februari 2019.
Tapi Agus juga merupakan DPO dengan nomor DPO/25/IX/Res.1.24./2019/Dit Reskrimum dengan Laporan Polisi: LP/317/IX/Res.1.24/2019/SPKT Polda Papua Tanggal 5 September 2019 karena diduga telah melakukan makar Pasal 106 Jo Pasal 87 KUHP.
Seperti diberitakan satu persatu aktor intelektual dalam kasus rusuh di Papua dan Papua Barat telah diciduk polisi. Sebelumnya Wakil Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni Steven Itlay (Ketua ULMWP/KNPB Mimika) juga telah dibekuk.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




