Kemdagri: Belum Semua Pemda Miliki Komitmen Cegah Korupsi
Kamis, 26 September 2019 | 10:39 WIB
Solo, Beritasatu.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) menyebut belum semua pemerintah daerah memiliki komitmen untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pemerintah daerah dinilai belum tertarik membangun sistem pengendalian korupsi yang mampu memberikan efek cegah.
"Upaya membangun sistem pengendalian korupsi yang mampu memberikan efek cegah, tidak menarik bagi Pemerintah Daerah atau dengan kata lain, belum seluruhnya memiliki komitmen yang sama," kata Sekjen Kemdagri, Hadi Prabowo dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Secara Nasional (Rakorwasdanas) 2019 dengan tema "Aparatur Pengawasan Unggul Mencegah Korupsi" di The Sunan Hotel, Kota Surakarta, Rabu (25/09/2019).
Hal ini setidaknya berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap capaian pelaksanaan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan capaian koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) korupsi terintegrasi.
Sesuai Perpres 54 Tahun 2018, Stranas PK berfokus pada tiga area, yakni sektor perizinan dan tata kelola niaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Sementara Korsupgah memiliki fokus pada delapan area, yakni perencanaan dan penganggaran APBD; pengadaan barang dan jasa; Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); Kapabilitas APIP; Manajemen ASN; Dana Desa; Optimalisasi pendapatan daerah; dan Aset daerah.
Dari evaluasi dan monitoring capaian Stranas PK Triwulan II 2019, masih ada 114 Pemda atau 21 persen yang belum melapor dan masih ada 198 Pemda atau 36 persen yang nilai capaian aksinya di bawah 50 persen. Sementara tingkat capaian Korsupgah per 27 Agustus 2019 masih 35 persen.
Bahkan untuk tata kelola desa tingkat capaiannya baru 14 persen dan pengadaan barang dan jasa baru 22 persen. Untuk itu, Kemdagri mendorong kepala daerah berkomitmen menjalankan aksi-aksi pencegahan korupsi.
"Harapannya, dengan kita membangun sistem pengendalian korupsi, maka korupsi dapat diminimalisir, yang akhirnya tujuan kita berpemerintahan dan bernegara untuk menyejahterakan rakyat dapat segera terwujud," katanya.
Dikatakan Hadi, upaya pencegahan korupsi seharusnya menjadi semangat dan prioritas kerja pemerintahan daerah. Menurutnya, korupsi di daerah seperti fenomena gunung es yang tidak pernah tuntas karena tidak pernah menyentuh akar persoalan.
Seringkali kasus korupsi yang diungkap penegak hukum, termasuk KPK tidak segera direspons dengan perbaikan sistem. Akibatnya, penindakan yang dilakukan KPK dan aparat penegak hukum lain tidak menimbulkan efek jera. Jumlah perkara korupsi tahun 2018 sebanyak 199 perkara atau naik 78 perkara dibandingkan 2017 yang hanya 121 perkara.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Tahun 2018 pun mengalami penurunan menjadi 3,66 yang semula 3,71. Demikian pula dengan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan di angka 38 dengan menempati peringkat 89 dari 180 negara yang dinilai atau berada di peringkat empat di bawah Singapura, Brunei, dan Malaysia.
"Hal ini sekali lagi menegaskan kepada kita bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah upaya yang mampu memberikan efek cegah, bukan efek jera. Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden yang meminta kepada kita termasuk aparat penegak hukum, untuk mengubah ukuran kinerja pemberantasan korupsi tidak lagi dilihat dari seberapa banyak penindakan yang dilakukan, namun seberapa potensi pelanggaran dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan," katanya.
Untuk itu, Kemdagri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan Pemda menekankan kepada Aparat Intern Pengawasan Pemerintah (APIP) seluruh Pemda untuk menjaga integritas dan profesionalitas. APIP, katanya jangan menjadi bagian dari masalah dengan melakukan praktik jual-beli temuan atau memeras perangkat daerah.
APIP juga harus mengubah cara pandang bahwa efektivitas kinerjanya diukur dari berapa banyak pendampingan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan, bukan dari banyaknya temuan yang diperoleh.
"APIP secara terus-menerus meningkatkan kapabilitas dan kompetensinya menuju APIP Level III yang mampu mendeteksi terjadinya penyimpangan dan mampu memberikan advis kepada perangkat daerah lainnya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Irjen Kemdagri, Tumpak Simanjuntak menjelaskan rapat koordinasi ini merupakan ide dari Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Melalui Rakorwasdanas diharapkan dapat mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara nasional. Tema Aparatur Pengawasan Unggul Mencegah Korupsi ini sesuai dengan tema pembangunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk lima tahun ke depan.
"Tema ini sesuai dengan pembangunan Bapak Presiden terpilih lima tahun ke depan dalam merumuskan upaya pembangunan manusia Indonesia. Dari tema ini juga bisa mengisyaratkan bahwa upaya mencegah korupsi masih menjadi fokus pengawasan yang harus dikawal oleh APIP, baik pusat maupun di daerah," katanya.
Dalam Rakorwasdanas ini ada tiga agenda besar, yakni sosialisasi kegiatan perencanaan pengawasan data 2020 atau kebijakan pengawasan tahun 2020, pemutakhiran data bagi hasil pengawasan pemda dan ketiga FPD evaluasi capaian Stranas dan korupsi 2019.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




