Ananda Badudu Rampung Jalani Pemeriksaan

Jumat, 27 September 2019 | 13:41 WIB
BM
JS
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: JAS
Ananda Badudu
Ananda Badudu (Instagram)

Jakarta, Beritasatu.com - Musisi sekaligus aktivis Ananda Badudu, rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan transfer dana kepada mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa, di Jakarta, 23-24 September lalu.

Vokalis Banda Neira itu, keluar dari Gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bersama Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Jumat (27/9/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Usman yang mendampingi Ananda mengatakan, pihaknya meminta agar tidak ada proses hukum lanjutan kepada Ananda. Sebab, apa yang dilakukannya merupakan bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik.

"Proses hukumnya saya kira lihat nanti yang berkembang, yang pasti saat ini keterangan masih sebatas saksi dan kita minta tidak ada proses hukum lanjutan. Ini semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik, termasuk Ananda Badudu," ujar Usman, Jumat (27/9/2019).

Dikatakan Usman, saat ini status Ananda merupakan saksi. Pihaknya menolak apabila eks wartawan Tempo itu, ditetapkan sebagai tersangka di kemudian hari.

"Dalam kasus ini sejauh diterangkan pihak kepolisian saksi dan kami menolak kalau ditetapkan tersangka. Kami akan ambil upaya hukum kalau itu sampai terjadi," ungkap Usman.

Usman menyampaikan, Ananda memberikan keterangan sebagai saksi terkait penggalangan dan transfer dana kepada mahasiswa. "Iya. Ya, diklarifikasi, saya kira itu bagian dari partisipasi Ananda saja sebagai masyarakat," katanya.

Menurut Usman, pihaknya sejak awal meminta agar Ananda segera dibebaskan tanpa syarat. "Itu sudah dipenuhi oleh Polda, dan kami menyampaikan apresiasi," paparnya.

"Setelah itu kita bawa pulang Ananda karena Ananda perlu istirahat. Jadi nanti kami akan menyampaikan resmi pernyataan kami bersama dengan para kuasa hukum yang lain, dan juga beberapa organisasi mendampingi Kontras, LBH dan lain sebagainya, juga untuk mendesak kembali pihak kepolisian untuk membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar-pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi," tandasnya.

Sebelumnya, Ananda dijemput polisi di tempat tinggalnya, di Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 04.25 WIB. Dia, kemudian dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza menuju ke Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penjemputan itu, diketahui sekuriti dan dua tetangganya.

Pada akun Twitternya, Ananda sempat juga menuliskan soal penjemputan itu. "Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," begitu cuitnya, pukul 04.34 WIB, Jumat (27/9/2019).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Ananda dijemput untuk diklarifikasi soal dugaan adanya transfer dana sekitar Rp 10 juta kepada mahasiswa.

"Untuk klarifikasi saja, akan adanya transfer Rp 10 juta. Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas, dari hasil pemeriksaan tersangka kalau mendapat transfer (dana) Rp 10 juta dari saksi (Ananda). Makanya saksi diklarifikasi hari ini," kata Argo.

Diketahui, Ananda belakangan aktif menggalang dana publik lewat Kitabisa.com, guna membantu unjuk rasa para mahasiswa. Sejumlah dana yang terkumpul, kabarnya digunakan untuk membeli konsumsi seperti makan dan minum.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon