Soal Sumber Suap, Imam Nahrawi Bungkam

Jumat, 27 September 2019 | 19:20 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah). (BeritaSatu Photo/Fana Suparman)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jumat (27/9/2019). Imam ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Kepada awak media, Imam berjanji bakal mengikuti proses hukum. Imam menyebut kasus hukum yang menjeratnya termasuk penahanan yang dilakukan KPK merupakam takdir yang harus dijalaninya.

"Sebagai warga negara tentu saya mengikuti proses hukum yang ada. Saya yakin hari ini takdir saya, semua manusia akan menghadapi takdirnya," kata Imam usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Imam enggan menjelaskan mengenai kasus korupsi yang menjeratnya, termasuk saat dikonfirmasi mengenai sumber uang suap dan gratifikasi yang diduga diterimanya. Bahkan, mantan Sekjen PKB itu tidak menjawab mengenai materi pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.

Imam hanya menyebut takdir Tuhan tidak pernah salah. Untuk itu, Imam meminta doa atas kasus hukum yanf menjeratnya.
"Doakan saya, proses hukum yang sedang saya jalani. semoga semuanya berjalan dengan baik, dan Indonesia tetap menjadi NKRI," katanya.

Imam yang telah mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol kemudian melangkah masuk ke mobil tahanan yang menunggunya di pelataran Gedung KPK. Imam bakal mendekam di sel tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur setidaknya selama 20 hari.

"IMR (Imam Nahrawi), Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2019 ditahan 20 hari pertama di Rutan Pomdan Jaya, Guntur," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait. Ulum sendiri diketahui sudah ditahan penyidik beberapa pekan lalu.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon