KPK Cecar Imam Nahrawi Soal Proses Penyaluran Dana Hibah

Jumat, 27 September 2019 | 20:10 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat 27 September 2019.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) mengenakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat 27 September 2019. (Antara Foto/Nova Wahyudi)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik rampung memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian dana hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi, Jumat (27/9/2019). Dalam pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam ini, Imam dicecar penyidik terkait sejumlah hal terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Salah satunya mengenai proses pemberian dana hibah dari Kempora.

"Proses pemberian bantuan dari Kempora itu seperti apa," kata Soesilo Aribowo, kuasa hukum Imam Nahrawi usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kempora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Soesilo mengatakan, materi pemeriksa hari ini belum menyentuh adanya dugaan penyimpangan dari penyaluran dana hibah yang dilakukan Imam Nahrawi selaku Menpora. Soesilo mengatakan, selaku Menpora, posisi Imam hanya berkaitan dari sisi kebijakan, sementara terkait teknis sudah didelegasikan kepada jajaran di bawahnya, seperti Sesmenpora, Deputi, Direktur dan lainnya.

"(Soal dugaan penyimpangan) itu belum masuk ke sana tadi ya. Belum sampai ke sana, tetapi perlu kita catat bahwa pak Menteri ini kan lebih kepada kebijakan sebetulnya ya, mengenai teknis dan sebagainya mungkin ada di tataran di bawah," kata Soesilo.

Selain soal proses penyaluran dana hibah, Imam juga dicecar penyidik mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai Menteri. Tak hanya itu, tim penyidik juga mendalami hubungan Imam dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap dana hibah, seperti Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendum KONI Jhonny E Awuy yang telah divonis bersalah serta asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum yang juga telah menyandang status tersangka kasus ini.

"Kemudian kenal beberapa orang, termasuk yang ditanya mungkin kita tahu semua, kenal dengan Pak Hamidy, kenal dengan Pak Jhonny dan sebagainya termasuk dengan Ulum dan sebagainya. Hanya berkisar soal itu," kata Soesilo.

Usai diperiksa, Imam ditahan KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Mantan Sekjen PKB itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya selama 20 hari. Soesilo tim penyidik yang memeriksa Imam telah bekerja secara profesional. Meski menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, Soesilo menyayangkan langkah Lembaga Antikorupsi yang menahan Imam setelah pemeriksaan perdana. Menurutnya, tidak ada alasan subyektif bagi penyidik menahan kliennya.

"Memang kita sayangkan penahanan tapi ini karena tetap kita hormati juga dari KPK, karena Pak Imam Nahrawi sebetulnya kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Olahraga. Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah dicegah ke luar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya Saya kira tidak akan terjadi. Jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu tidak ada ya (untuk menahan Imam)," kata Soesilo.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon