RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Dibuat Terburu-buru

Jumat, 27 September 2019 | 21:16 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Ilustrasi digital.
Ilustrasi digital. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas ELSAM, Setara Institute, Imparsial, KontraS, LBH Pers menilai‎ pembuatan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber dibuat secara terburu-buru. Akibatnya, RUU yang dihasilkan tidak komprehensif dan banyak tumpang-tindih.

"Melihat proses yang berkembang, nampak ada upaya dari sejumlah pihak untuk mempercepat proses pembahasan RUU ini dan mengesahkannya sebelum berakhirnya periode DPR 2014-2019. Padahal mencermati materinya, RUU ini belum dapat dikatakan sebagai aturan keamanan siber yang baik. Hal itu mengingat adanya sejumlah inkonsistensi pengaturan antar-pasal, ketidakjelasan fokus pengaturan, hingga besarnya potensi ancaman terhadap kebebasan sipil," kata Wakil Ketua Setara Institute Bonar Togar Naipospos di Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Ia melihat pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber cenderung dilakukan secara tergesa gesa dan minim partisipasi publik. Kondisi ini menimbulkan dugaan kecurigaan adanya kepentingan di balik pembahasan RUU tersebut. Padahal prinsip utama dalam pembuatan perundang-undangan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik yang luas.

"Sebagai sebuah rancangan aturan yang akan menjadi panduan dalam keamanan siber di Indonesia, rumusan RUU ini sangat menekankan pada pendekatan state centric. Akibatnya gagal memberikan kejelasan untuk memastikan perlindungan keamanan individu, perangkat, dan jaringan dalam ruang siber," jelas Togar.

Menurutnya, RUU tersebut lebih banyak memberikan definisi yang identik dengan pengaturan keamanan nasional pada aspek pertahanan. Di sisi lain, RUU itu‎ melupakan elemen-elemen dalam keamanan siber, seperti sistem komputer, perangkat, jaringan siber.

Selain itu, ‎perumusan aturan menciptakan ambiguitas dalam tata kelola dan kerangka kerja kelembagaan yang berwenang dalam pengelolaan keamanan siber. Hal itu berpotensi overlapping kewenangan, bahkan sengketa kewenangan.

"RUU ini belum mampu mengidentifikasi dengan baik kebutuhan kebijakan dan peran bagi tiap sektor dalam penyelenggaraan keamanan siber. Akibatnya belum bisa menghadirkan kerangka kerja dan tata kelola keamamanan siber yang baik dan jelas. Situasi ini justru dapat menciptakan kerentanan dan kerawanan dalam keamanan siber, khususnya bagi bisnis dan masyarakat sebagai pengguna, karena adanya ketidakpastian dalam pembagian peran antar-sektor," tutup Bonar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon