Anggota DPR Termuda Hillary Ingin Ajukan RUU Kejahatan Siber
Selasa, 1 Oktober 2019 | 19:43 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Politikus Partai Nasdem Hillary Brigitta Lasut tercatat sebagai anggota DPR termuda yang dilantik hari ini Selasa (1/10/2019) untuk periode kenggotaan 2019-2024.
Hillary kini mengincar Komisi III DPR yang menangani bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hillary mengaku hukum merupakan bidang yang ditekuninya selama ini, sehingga dia dapat memberikan masukan dari bidang hukum di DPR RI.
Hillary memiliki keinginan pribadi untuk mendorong kehadiran UU yang mengatur kejahatan siber, ilegal fintech (pinjaman online), serta pengaturan pengujian identitas (identity test) seperti di Amerika yang ia pernah pelajari.
"Kalau aku sendiri secara pribadi melihat belum ada undang-undang yang secara spesifik mengatur cyber crime, illegal fintech, dan identity test seperti di Amerika. Aku ingin ajukan juga di Komisi III," ucap Hillary usai pelantikan anggota DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Hillary mengatakan kepastian dirinya menempati Komisi Hukum DPR menunggu surat keputusan dari Fraksi Nasdem.
Sebagai anggota termuda DPR RI, Hillary menyatakan memiliki prioritas isu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan kemungkinan terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) KPK.
"Prioritas kita sekarang pembahasan RUU KUHP dan mungkin akan dibahas juga beberapa hal mengenai pengajuan Perppu KPK," ujar Hillary.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




