Ruang Demokrasi Pelajar Sebaiknya Tidak di Jalan
Rabu, 2 Oktober 2019 | 12:22 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com - Pemda DIY menyayangkan pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa, #GejayanMemanggil Jilid 2, Senin (30/9). Selain belum cukup umur untuk memahami politik negara, keberadaan pelajar dengan berbaju seragam sekolah, hanya dimanfaatkan oleh orang dewasa.
Asisten Pemberdayaan Sumberdaya Masyarakat Pemda DIY Arofa Noor Indriani mengatakan, Dinas Pendidikan telah memberikan surat edaran terkait dengan hal ini. Termasuk, sudah mengumpulkan para kepala sekolah untuk mengawasi siswanya jangan sampai ikut aksi unjuk rasa. Namun aksi yang dilakukan seusai jam sekolah itu tak bisa membendung keterlibatan para pelajar.
Arofa mengatakan, unjuk rasa yang dilaksanakan pelajar ini memang seharunya mendapatkan kontrol dari orang tua dan juga institusi pendidikan. Jika selama jam sekolah, hal menjadi tanggung jawab dari institusi pendidikan atau sekolah. Sementara, jika di luar jam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua.
"Ruang demokrasi para pelajar sebaiknya tidak di jalan, tetapi disediakan ruang khusus. Diskusi atau diajak untuk membahas materi atau kurikulum yang dibutuhkan oleh pelajar. Bukan demo, usia SMP dan SMA belum ngerti diajak siapa, diiming-imingi dan tidak tahu plus minus soal tata negara," urainya.
Meski tidak harus memberikan sanksi kepada pelajar yang terlibat demo, Arofa mengatakan, akan segera membicarakan hal tersebut dengan institusi terkait.
Kabid Pendidikan Menengah, Tinggi (Dikmenti) Dinas Pendidikan, Isti Triasih mengungkapkan jika pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin agar para pelajar tidak turun ke jalan.
Menurutnya, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polda DIY dan musyawarah dengan Kepala Sekolah untuk agar tidak pulang lebih awal atau memberikan tambahan pelajar supaya tidak ikut aksi.
"Sekolah masing-masing yang akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan, ," ujarnya.
Korban
Sementara itu Ketua Umum Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY Dr Sari Murti Widyastuti meminta pihak sekolah untuk tidak memberikan sanksi kepada pelajar yang ikut turun ke jalan dalam Aksi Damai #GejayanMemanggil Jilid 2.
Sari Murti memandang, pelajar merupakan korban, dan tidak sepatutnya diberi sanksi. "Mereka korban yang dimanfaatkan oleh orang dewasa yang tidak peduli pada kepentingan anak, tapi justru memanfaatkan anak," ungkapnya, Selasa (1/10).
Memberi sanksi pun tidak tepat justru harus diberi pemahaman dan pembinaan. "Sanksi justru akan menumbuh-suburkan sikap pembangkang. Harusnya, diberi pemahaman saja, tidak usah sanksi. Pelajar/anak adalah korban," katanya.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, pelajar masih dalam kategori anak-anak tidak diperbolehkan terlibat politik, apalagi demo. Menurut Sari Murti, anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik, dimana anak masih dianggap belum mampu menyadari apa yang sebenarnya dia lakukan.
Namun, berkaca pada hak anak untuk berpendapat, yang juga ada dalam UU Perlindungan Anak, maka diperlukan forum khusus, bukan dalam kegiatan aksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




