Polisi Bekuk Tujuh Admin Grup WA STM-SMK
Rabu, 2 Oktober 2019 | 19:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri berhasil menangkap pembuat grup WhatsApp STM-SMK di seluruh Indonesia. Grup itu mengajak kelompok STM-SMK untuk datang melakukan unjuk rasa di Kompleks DPR RI, Senayan.
Dari pendalaman terdapat 14 grup dan 7 yang tergabung di dalamnya sudah ditangkap. Satu diantaranya sebagai pembuat berinisial RO yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam lainnya hanya saksi karena merupakan member maupun admin grup tersebut.
"Ini grup STM-SMK Bersatu yang sejak 25 September sampai 30 September beredar luas di tengah masyarakat. Total dari seluruh Indonesia terdapat 14 grup WA STM-SMK dengan nama yang bermacam-macam namun awalannya ada STM-SMK," kata Kasubdit 2 Dit Siber Kombes Rickynaldo Chairul di Mabes Polri, Rabu (2/10/2019).
Baca juga: Demo Pelajar Dijanjikan Bayaran, Polisi Dalami Penggeraknya
RO sengaja membuat atau mengkreasi grup WA tersebut dengan tujuan menghimpun kekuatan melalui dunia maya untuk mengajak siswa SMK bergabung dengan mahasiswa menuju DPR dalam rangka mengikuti demo menolak RUU KUHP di gedung DPR.
"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman karena masih dibawah umur. Tujuh orang itu diamankan di Polres Garut, Bogor, Subang, dan Malang kecuali creator sudah diamankan di tindak pidana siber tadi malam," tambahnya.
Baca juga: Masih Ada Pelajar Ikut Demo, Pemprov DKI "Lepas Tangan"
Yang lainnya adalah MPS ditangkap di daerah Garut berusia 17 tahun. Yang bersangkutan merupakan admin grup WhatsApp STM-SMK Senusantara.
WR umur 17 tahun pelajar ditangkap di wilayah Bogor yang bersangkutan merupakan admin member grup WA SMK STM Sejabodetabek.
DH usia 17 tahun ditangkap di wilayah Bogor. Dia merupakan admin dari wa grup Jabodatebek Demokrasi. MAM dari Subang berumur 29 tahun pekerjaan adalah pedagang.
Baca juga: Akan Demo ke DPR, Ini Bayaran yang Dijanjikan untuk Pelajar
Di Batu ditangkap dua orang yaitu KS (pelajar) yang bersangkutan sebagai admin grup SMK STM Sejabotabek dan DI pekerjaan wiraswasta berumur 32 tahun yang merupakan admin grup SMK STM Sejabodetabek.
"Mereka memposting pada status WA history berupa link grup sehingga apabila grup tersebut di klik saat membuka wa history tersebut langsung masuk menjadi membernya," imbuhnya.
Baca juga: Ditahan Saat Hendak Demo, 44 Pelajar dan Pemuda Dilepas
Terdapat 200 lebih anggota grup tersebut. Admin juga membagikan link grup di media sosial baik Facebook, Instagram, dan Twitter ke seluruh media sosial yang ada di Indonesia agar mudah untuk merekrut anggota dari berbagai macam kalangan.
"Atas perbuatannya creator dapat dikenakan pasal tindak pidana provokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 160 KUHP barang siapa dimuka umum dengan lisan maupun tulisan menghasut melakukan tindak pidana dan dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," tegasnya.
Polisi memastikan bahwa isu yang beredar di kalangan media sosial maupun di kalangan warganet bahwa polisi selaku creator dari WA grup tersebut adalah tidak benar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




