340 TKI

Nasib Ratusan TKI di Penampungan KBRI Yordania, Tak Jelas

Selasa, 3 Juli 2012 | 15:23 WIB
IS
B
Penulis: Ismira Lutfia/ Entin Supriati | Editor: B1
Ilustrasi TKW
Ilustrasi TKW (Antara)
Tekanan psikis maupun fisik, penyakit seperti hepatitis, TBC bahkan HIV, timbulnya hubungan sesama jenis

Ratusan tenaga kerja Indonesia (TKI) berada dalam ketidakpastian akan nasib mereka, di penampungan sementara di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Amman, Yordania.

Mayoritas dari mereka kabur dari majikannya karena disiksa atau tidak dibayar gajinya.

Kenyataan ini ditemukan oleh Tim Satgas Penanganan Kasus WNI/TKI di Luar Negeri Yang Terancam Hukuman Mati (Satgas TKI) ,dari kunjungan kerjanya ke Mesir, Yordania, Oman dan Bahrain belum lama ini.

“Saat ini terdapat 340 tenaga kerja Indonesia yang sedang ditampung di penampungan KBRI karena sedang menghadapi berbagai persoalan,” ujar Juru Bicara Satgas TKI, Humphrey Djemat, dalam siaran persnya hari Senin (2/7).

Humphrey mengatakan sebagian besar persoalan yang mereka hadapi adalah penyiksaan dan gaji yang tidak dibayar oleh majikan.

Humphrey mengatakan bahwa jumlah ini sangat banyak sehingga menimbulkan masalah baru di penampungan itu sendiri.

“Masalah baru yang timbul antara lain tekanan psikis maupun fisik, penyakit seperti hepatitis, TBC bahkan HIV, timbulnya hubungan sesama jenis, isu-isu dari penyusup yang menimbulkan keresahan bagi tenaga kerja Indonesia, bahkan pernah terjadi kematian akibat terjatuh atau bunuh diri,” ujar Humphrey.

Meskipun pengiriman tenaga kerja Indonesia sektor domestik ke Yordania sudah dihentikan, Humphrey mengatakan pengiriman tenaga kerja domestik ke sana, sulit dihentikan.

Karena para agen penyalur Indonesia diduga memiliki hubungan baik dengan Pemerintah Yordania, khususnya di Kementerian Dalam Negeri dan Kedutaan Besar Yordania  di Jakarta.                             

“Moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia telah diberlakukan di Yordania. Namun tenaga kerja Indonesia tetap bisa datang karena adanya visa on arrival atau visa bekerja, sehingga hal itu cukup mengganggu efektivitas moratorium tersebut,” ujar Humphrey.

Dengan sistem tersebut, tambah Humphrey, keberadaan tenaga kerja Indonesia di sana tetap dikategorikan sebagai illegal. 

“Jumlah tenaga kerja Indonesia di Yordania saat ini belum bisa dipastikan, namun diperkirakan terdapat sekitar 30.000 orang TKI. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Amman akan melakukan sensus untuk mendatanya pada tanggal 17 Agustus 2012 mendatang,” ujar Humphrey.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon