Lembaga Penyiaran Berlangganan Harus Sediakan 10% untuk Program Publik
Senin, 7 Oktober 2019 | 15:38 WIBJakarta, Beritasatu.com – Lembaga penyiaran berlangganan harus menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta. "Itu perintah undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Hisam Setiawan, dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/10/2019).
Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran menyebutkan,"Dalam menyelenggarakan siarannya, lembaga penyiaran berlangganan harus menyediakan paling sedikit 10% dari kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari lembaga penyiaran publik dan lembaga penyiaran swasta".
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) se-Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada tanggal 1-2 April tahun 2019, di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, telah bersikap dan telah mengeluarkan rekomendasi resmi bahwa program siaran free to air (gratis menyiarkan) di Lembaga Penyiaran Berlangganan. Sikap KPI ini patut diapresiasi publik.
Menurut Hisam, sikap KPI seperti ini karena KPI sedang menjaga kepentingan masyarakat di wilayah ekonomi kurang maju dan wilayah perbatasan yang hanya bisa mengakses siaran televisi swasta free to air menggunakan perangkat parabola dan berlangganan tv kabel. "TV-TV swasta free to air banyak yang belum membangun pemancar terrestrial di wilayah wilayah tersebut, karena secara bisnis kurang menguntungkan," ujarnya.
Hisam menambahkan, sikap KPI ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui penyiaran.
Dosen Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Achmad Abdul Basith, menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan (satelit dan kabel) yang telah menyalurkan program siaran TV-TV swasta free to air telah nyata membantu pemerintah dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.
Ia mengatakan, sikap KPI dalam rakornas dan apa yang telah dilakukan lembaga penyiaran berlangganan telah sejalan dengan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang-Undang Penyiaran. Lembaga Penyiaran Berlangganan oleh undang-undang penyiaran diharuskan menyediakan dan menyalurkan paling sedikit 10% dari kapasitas kanal salurannya untuk menyalurkan program siaran TVRI dan program siaran TV-TV swasta free to air.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




