Novel Bamukmin Juga Diperiksa Terkait Kasus Ninoy
Kamis, 10 Oktober 2019 | 12:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Selain memeriksa Iskandar selaku pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga akan memeriksa juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin. Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Kamis (10/10/2019) hari ini.
"Ya, Pak Novel dimintai keterangan. Yang bersangkutan ada di lokasi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dikatakan Argo, saksi kedua adalah Iskandar selaku pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.
"Ya benar (hari ini pemanggilan Iskandar)," ungkap Argo.
Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, terkait kasus penganiayaan Ninoy, di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu kemarin. Dia ditanya soal apakah mengetahui peristiwa penganiayaan itu, termasuk tentang rekaman kamera pengawas atau CCTV di Masjid Al-Falah Pejompongan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, hingga saat ini penyidik telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Mereka atas nama, AA, ARS, YY, RF, B, S, TR, SU, ABK, IA, R, BD -Bernard Abdul Jabbar-, dan Fery.
12 tersangka dilakukan penahanan, sementara satu tersangka tidak ditahan karena menderita sakit. Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Undang-undang ITE.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




