PKS: Tolak UU KPK, Silakan Uji Materi ke MK
Jumat, 11 Oktober 2019 | 07:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Nasir Djamil menyatakan, pihak yang menolak Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini lebih tepat daripada menggelar aksi unjuk rasa.
"Sebagai negara hukum yang demokratis, maka sudah selayaknya dan sepatutnya kekuatan argumentasi kita diarahkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Nasir dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Nasir mengatakan, seharusnya MK dimanfaatkan untuk menyalurkan keberatan terhadap UU. "Kita mempunyai MK, tetapi kemudian tidak dimanfaatkan. Tidak menyalurkan kekuatan kita ke situ. Seharusnya, memang kalangan akademisi atau civitas akademika itu mengerahkan kekuatan akal pikiran ke MK, jadi sambil berjalan," ujarnya
Nasir menyesalkan ada pihak yang menganggap remeh uji materi di MK. Pihak tersebut justru berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kalau mau menguji UU itu, apakah konstitusional, ya,, ke MK. Jangan berpikir, akan lama sekali, butuh waktu. Ada beberapa aktivis mengatakan 'oh, lama itu' nanti di MK. Selama ini mereka juga melakukan uji materi lama juga," kata Nasir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




