Perppu KPK Dinilai Nihilkan Kesepakatan Kebangsaan

Jumat, 11 Oktober 2019 | 21:41 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Arteria Dahlan.
Arteria Dahlan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan mengungkapkan, kalangan internasional menyoroti penolakan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Khususnya terkait desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.

"Saya baru dari luar negeri, kita ini diketawain orang luar, 'kenapa di negaramu orang komplain atau keberatan terhadap produk undang undang kok turun ke jalan, padahal negara sudah mempunyai yang namanya Mahkamah Konstitusi (MK), sudah memiliki yang namanya Ombudsman untuk memeriksa maladministrasi'," ujar Arteria dalam keterangan seperti diterima Beritasatu.com, Jumat (11/10/2019).

Arteria menyatakan, UU KPK merupakan produk hukum yang menjadi komitmen bersama pemerintah dan DPR. Arteria menambahkan, berbagai aksi menuntut perppu justru menihilkan kesepakatan kebangsaan yang sesuai konstitusi antara eksekutif dan legislatif.

"Ini menjadi pertanyaan dunia internasional, bagaimana legitimasi negara, bagaimana komitmen kebangsaan yang dibuat pemerintah bersama DPR bisa dinihilkan begitu saja oleh dengan orang turun ke jalan, ini yang menjadi bahan pertimbangan," kata Arteria.

Arteria menegaskan, dirinya tetap menghormati beragam pendapat. Arteria berharap polemik UU KPK diselesaikan melalui mekanisme hukum. "Saya pribadi meminta dan menghormati semua pendapat, tapi kita juga harus lihat apapun pendapat kita harus berlandaskan pada hukum. Indonesia negara hukum, kanalnya sudah jelas," tegas Arteria.

Arteria pun menyebut, "Saat ini kan kanal yang paling pas konstitusional itu adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam konteks permohonan uji materi (judicial review) undang-undang. Kenapa begitu? momennya pas, karena sebentar lagi pastinya diberikan nomor karena sudah lewat 30 hari, dengan demikian hadir hak untuk mengajukan permohonan keberatan."



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon