Bahasyim Ajukan Novum Sejarah Bisnis dan Kekayaannya

Rabu, 4 Juli 2012 | 14:05 WIB
RC
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Novum (bukti baru) berupa surat, akta otentik, dokumen akuntan publik, serta kompilasi asal-usul bisnis dan keuangan.

Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie, mengajukan peninjauan kembali (PK) dengan novum (bukti baru) berupa surat, akta otentik, dokumen akuntan publik, serta kompilasi asal-usul bisnis dan keuangan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Bahasyim, Bambang Siswanto, mengatakan data-data neraca keuangan terdakwa dan keluarganya adalah hasil dari akumulasi usaha dan investasi yang telah dirintis sejak puluhan tahun.

"Sehingga tidaklah terdapat indikator tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Bambang, membacakan memori permohonan PK Bahasyim, hari ini

Bambang menjelaskan kliennya pernah bekerja sebagai karyawan swasta sejak 1969 sampai 1980 dan kemudian menjadi pegawai pajak.

Adapun usaha yang dilakukannya antara lain instalasi plumping atau pipa, kontraktor, jual beli valas, jual beli mobil, jual beli alat tulis kantor, rekanan penawaran, jual beli bahan bangunan, jual beli permata, jasa fotografi, jual beli tanah dan rumah. Selain itu Bahasyim disebut juga memiliki perusahaan keluarga yakni PT Tri Dharma Perkara.

"Dari usaha yang dirintis, memperoleh aset keuntungan dan saldo sebesar Rp 60,2 miliar" ungkap Bambang.

Dalam memori kasasi, Bahasyim menegaskan uang Rp1 miliar yang diberikan Kartini Mulyadi bukanlah suap atau korupsi. Uang tersebut merupakan bentuk pinjaman modal atau investasi usaha ke PT Tri Dharma Perkasa.

"Uang Rp 1 miliar telah diterima kembali secara langsung oleh Kartini berupa sertifikat tanah," kata Bambang.

Bahasyim adalah bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII. Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Bahasyim dan denda Rp 1 miliar. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kusno, itu akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon