Ajak Istri dan Anak, Penusuk Wiranto Terancam Hukuman Berat
Kamis, 17 Oktober 2019 | 19:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polri mengenakan pasal tambahan pada Syahril Alamsyah alias Abu Rara, pelaku yang menusuk Menko Polhukam Jenderal (pur) Wiranto saat kunjungan kerja di Pandeglang, Banten Kamis (10/10/2019) lalu. Penyebabnya karena pelaku juga mengajak anaknya yang masih di bawah umur dan juga istrinya untuk ikut aksi teror.
Hal ini dikatakan Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Kamis (17/10/2019). Saat itu barang bukti dan para tersangka dibeber ke publik.
"Hasil pemeriksaan ada 3 pisau. Satu digunakan Abu Rara sendiri, satu digunakan istrinya, satu (hendak) digunakan anaknya untuk menyerang polisi. Anaknya mengurungkan niatnya karena tidak berani," kata Dedi.
Dua pisau yang digunakan untuk menusuk Wiranto dan Kapolsek Menes saat ini diperiksa di labfor untuk memastikan sample DNA yang melekat.
"Abu Rara Rara akan dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, tambahan sepertiga masa hukumannya karena telah mengajak, menghasut dan memerintahkan (anak dan istrinya)," sambungnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




