Ajak Istri dan Anak, Penusuk Wiranto Terancam Hukuman Berat

Kamis, 17 Oktober 2019 | 19:21 WIB
FA
IC
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: CAH
Syahril Alamsyah alias Abu Rara (kanan) saat diamankan polisi setelah menusuk Menko Polhukam Wiranto di Alun Alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019.
Syahril Alamsyah alias Abu Rara (kanan) saat diamankan polisi setelah menusuk Menko Polhukam Wiranto di Alun Alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Polri mengenakan pasal tambahan pada Syahril Alamsyah alias Abu Rara, pelaku yang menusuk Menko Polhukam Jenderal (pur) Wiranto saat kunjungan kerja di Pandeglang, Banten Kamis (10/10/2019) lalu. Penyebabnya karena pelaku juga mengajak anaknya yang masih di bawah umur dan juga istrinya untuk ikut aksi teror.

Hal ini dikatakan Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Kamis (17/10/2019). Saat itu barang bukti dan para tersangka dibeber ke publik.

"Hasil pemeriksaan ada 3 pisau. Satu digunakan Abu Rara sendiri, satu digunakan istrinya, satu (hendak) digunakan anaknya untuk menyerang polisi. Anaknya mengurungkan niatnya karena tidak berani," kata Dedi.

Dua pisau yang digunakan untuk menusuk Wiranto dan Kapolsek Menes saat ini diperiksa di labfor untuk memastikan sample DNA yang melekat.

"Abu Rara Rara akan dikenakan sanksi pidana yang lebih berat, tambahan sepertiga masa hukumannya karena telah mengajak, menghasut dan memerintahkan (anak dan istrinya)," sambungnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon