Legislatif Review Jadi Pilihan Bijak Selesaikan Polemik UU KPK
Jumat, 18 Oktober 2019 | 08:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Dosen Ilmu Politik Universitas Tirtayasa (Untirta) Banten Rizky Ghodjali mengatakan, legislatif review dan judicial review dinilai menjadi pilihan bijak dalam menyelesaikan polemik UU KPK yang disahkan DPR bulan lalu. Opsi legislatif review dapat dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan-ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK.
Hal itu dikatakan Rizky Ghodjali dalam diskusi publik kontemporer dengan tema "Peran Mahasiswa dalam Mendorong Penguatan KPK", Kamis (16/10/2019). Kegiatan tersebut diikuti ratusan mahasiswa dari 3 kampus negeri di Kota Serang yaitu Untirta, UPI Serang, dan UIN SMH Banten.
Menurut Rizky legislatif review dapat dilakukan sebagai langkah konstitusional untuk merubah ketentuan-ketentuan bermasalah dalam revisi UU KPK.
"Langkah legislatif review menjadi pilihan bijak dan sangat terbuka luas ruang untuk keterlibatan masyarakat dalam memberikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi," ujar Rizky.
Ketua panitia pelaksana Muhamad Muhroy Safei mengatakan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa khususnya di Banten tentang beberapa pasal dalam revisi UU KPK yang banyak menimbulkan polemik.
"Selain itu, untuk menegaskan jalan hukum yang bisa diambil sebagai langkah kongkrit peran mahasiswa secara akademis," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




