Pemerintah Ubah Nomenklatur 4 Lembaga, DPR Bisa Terima
Senin, 21 Oktober 2019 | 23:07 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah memutuskan untuk mengubah nomenklatur sejumlah kementerian dan lembaga. Ada penggabungan yang memengaruhi empat kementerian/lembaga yang ada.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan perubahan tersebut kepada para pimpinan DPR yang melakukan rapat konsultasi di Jakarta, hari ini Senin (21/10/2019).
"Beliau menyampaikan bahwa akan ada perubahan 4 nomenklatur dari Kementerian/lembaga," kata Ketua DPR Puan Maharani.
Misalnya, Kementerian Riset dan Teknologi akan menjadi Badan. Maka unsur pendidikan tinggi di kementerian itu akan dilebur ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perubahan lainnya adalah Kementerian Koordinator Maritim akan mendapatkan tambahan.
"Menjadi Kemenko Maritim plus Investasi. Dan yang satunya itu Bekraf itu akan bergabung dengan Kementerian Pariwisata," kata Puan.
Bagi pihaknya, perubahan itu tak akan mengubah tata kementerian sampai harus ada reorganisasi besar-besaran. Yang ada hanyalah sekedar penggabungan. Sama sekali tak ada pembubaran.
"Pada prinsipnya DPR kemudian menyetujui, dan karena memang AKD di DPR itu sudah diputuskan, artinya tidak ada masalah," ujarnya.
Kata Puan, nantinya perubahan itu akan disampaikan secara resmi ke DPR melalui surat. DPR hanya berharap kerja sama Parlemen dengan unsur pemerintahan akan bisa berlangsung sukses.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




