Kasus Ninoy Karundeng
Serahkan Diri, Shairil Anwar Ditahan Polisi
Jumat, 25 Oktober 2019 | 12:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menahan Shairil Anwar (36) alias SA, tersangka kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
"Ya sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (25/10/2019).
SA akhirnya menyerahkan diri setelah sebelumnya masuk ke dalam lembaran daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus penganiayaan Ninoy Karundeng.
SA menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya, didampingi pengurus Dewan Kehormatan Masjid (DKM) Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
Sebelumnya, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus memburu tersangka SA, yang merupakan suami tersangka dokter IZH, terkait kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Peran SA adalah memberikan komando penganiayaan dan intimidasi.
"Kami ada daftar pencarian orang (DPO), inisial SA, diduga kuat suami IZH, alamat Kalibata Timur, karyawan swasta. Perannya memberikan komando untuk melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap korban sampai dengan saudara Ninoy Karundeng dipulangkan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10/2019) lalu.
Setelah SA menyerahkan diri, total penyidik telah mengamankan 16 tersangka terkait kasus penganiyaan terhadap Ninoy Karundeng. Mereka berinsial AA (42), YY (54), ARS (52), RF (22), Ir. S (49), Tri (59), SR (39), RI alias Baros (30), ABK (30), R (47), IA (57), BDY (45), F (47), IZH (36), YI (52), dan SA (36).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




