Polisi Ungkap Perguruan Tinggi Gelap di Palembang

Kamis, 31 Oktober 2019 | 17:42 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Mahasiswa baru.
Mahasiswa baru. (Antara)

Palembang, Beritasatu.com  - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus perguruan tinggi di Kota Palembang beroperasi dan meluluskan mahasiswa tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan (Kemkes) atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

Perguruan tinggi di bawah pengelolaan Yayasan Harapan Palembang itu menyelenggarakan pendidikan di bidang kesehatan
Akademi Perekaman dan Informatika Kesehatan (Apikes) dan Akademi Farmasi (Akfar) sejak 1998, kata Direktur Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alpiani ketika memberikan keterangan pers pengungkapan kasus tersebut di Palembang, Kamis (31/10/2019).

Dalam proses pengusutan kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum melakukan penahanan terhadap kedua pengurus yayasan perguruan tinggi itu, yakni SS dan MS yang keduanya merupakan pasangan suami istri.

Direskrimum menjelaskan bahwa, kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan atas laporan alumninya yang merasa dirugikan atas status program studi Apikes dan Akfar Harapan Palembang tanpa izin.

"Pelapor Mulyadi alumni Perguruan Tinggi Harapan Palembang yang lulus pada 2017 mewakili 64 mahasiswa lainnya yang mengalami nasib yang sama," ujarnya.

Kedua tersangka diketahui menyelenggarakan pendidikan Apikes dan Akfar Harapan Palembang sejak 1998 dan izinnya berakhir pada tahun 2000.

Setelah izin berakhir, kedua tersangka tidak lagi memperpanjang izin dari Kementerian Kesehatan, sementara Izin program studi baru dikeluarkan pada 2004 dan berakhir tahun 2009.

Sejak izin operasional perguruan tinggi yayasan tersebut berakhir, kedua tersangka terus melakukan penerimaan mahasiswa baru hingga tahun 2014.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenakan pasal penipuan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU No.12 Tahun 2012 Tetang Pendidikan Tinggi.

Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka tersebut paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," jelas Direskrimum.

Sementara salah seorang tersangka SS pada kesempatan itu mengakui izin prodi Apikes dan Akfar sudah tidak berlaku lagi dan akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Polda Sumsel.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon