KPU: Eks Koruptor, Bandar Narkoba dan Kejahatan Seks Dilarang Ikut Pilkada

Senin, 4 November 2019 | 19:45 WIB
HS
WP
Penulis: Hotman Siregar | Editor: WBP
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. (SP/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dengan agenda pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU). Agenda pembahasan terkait rancangan perubahan peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam RDP itu mengatakan, aturan larangan mantan koruptor mencalonkan diri dalam pilkada sudah jelas tertuang dalam Pasal 4 huruf h PPU No 3/2017. Menurutnya, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak bisa maju di Pilkada 2020 mendatang.

"Selain kasus korupsi, mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang mencalonkan diri," kata Evi Novida di ruang rapat Komisi II DPR kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (4/11/2019).

Dalam rancangan Peraturan KPU tersebut dituangkan juga perihal kewajiban bakal calon kepala daerah yang salah satu kewajibanya yakni laporan harta kekayaan. Calon kepala daerah juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang.

"Selanjutnya yang berwewenang akan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," kata Evi Novida Ginting Manik.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon