Vonis Bebas Sofyan Basir, IPW: Pelajaran Berharga bagi KPK

Selasa, 5 November 2019 | 10:08 WIB
GG
B
Penulis: Gardi Gazarin | Editor: B1
Sofyan Basir (tengah) berbaju biru usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 4 November 2019.
Sofyan Basir (tengah) berbaju biru usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 4 November 2019. (BeritaSatu Photo/Fana Suparman)

Jakarta, Beritasatu.com - Vonis bebas mantan Dirut PLN Sofyan Basir yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor, tidak hanya mempermalukan penyidik di KPK, tapi juga sekaligus membuka aib lembaga anti rasuah itu yang selama ini "dicurigai" tidak profesional, penuh rekayasa, bermain politik, dan tidak taat asas alat bukti.

Dengan adanya vonis bebas Sofyan Basir ini, Indonesia Police Watch (IPW) melihat bahwa keberadaan Dewan Pengawas di KPK semakin mendesak diperlukan agar lembaga anti rasuah itu tidak melenceng dari sistem hukum. Selain itu, keberadaan peraturan pemerintah (PP) sebagai penjabaran UU KPK hasil revisi semakin diperlukan. Tujuannya agar KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi benar-benar profesional dan independen.

"Dalam memutuskan sebuah perkara harus berdasarkan alat bukti dan bukan voting. Sehingga hasil kerja KPK benar-benar berdasarkan asas keadilan, dan bukan mempolitisasi, apalagi mengkriminalisasi lawan-lawan politik," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane kepada SP, di Jakarta Selasa (5/11/2019) pagi.

Menurut Neta, keberadaan Dewan Pengawas harus bisa menjaga muruah KPK yang profesional dan independen, sehingga semua perkara yang dimajukannya ke Pengadilan Tipikor tidak ada celah untuk dikalahkan majelis hakim.

IPW juga memberi apresiasi pada majelis hakim Pengadilan Tipikor yang sudah membebaskan Sofyan Basir karena tidak terbukti bersalah. Selama ini IPW menilai, hakim Tipikor cenderung takut memberi keputusan yang profesional dan independen. Mereka khawatir menjadi korban balas dendam dan target operasi oknum-oknum KPK.

Padahal IPW melihat ada sejumlah kasus yang diajukan lembaga anti rasuah itu sangat lemah alat buktinya. Dalam kasus Sofyan Basir misalnya, sejak semula IPW mendapat informasi bahwa perkara korupsi itu dilimpahkan bukan karena alat bukti yang kuat, tapi karena keputusan voting. Satu komisioner tidak setuju perkara Sofyan Basir dilimpahkan, satu abstain, dan tiga mendesak agar perkara itu segera dilimpahkan.

IPW berharap, dengan adanya UU KPK yang baru dan bertugasnya Komisioner KPK yang baru, para penyidik kepolisian di KPK maupun para hakim di Pengadilan Tipikor bisa bekerja profesional dan independen serta tidak khawatir lagi menjadi korban aksi balas dendam dan kriminalisasi oknum-oknum tertentu yang bermain politik atas nama KPK.

Komisioner baru KPK maupun Dewan Pengawas KPK harus mampu membersihkan lembaga anti rasuah itu dari manuver politik pihak-pihak tertentu. Sehingga dalam melakukan penegakan hukum, KPK bisa memegang prinsip hukum, "lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah ketimbang menghukum 1 orang yang tidak bersalah".

"Kasus Sofyan Basir ini harus menjadi pelajaran berharga untuk introspeksi bagi jajaran KPK maupun komisioner yang baru dan Dewan Pengawas KPK agar tidak terulang kembali di kemudian hari," pungkas Neta.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon