Tindak Pidana Pemilu, DKPP Berharap Sentra Gakkumdu Seperti KPK

Kamis, 7 November 2019 | 18:08 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad berharap sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) menjadi lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Sentra Gakkumdu selama ini tidak efektif dalam penanganan tindak pidana pemilu karena diisi tiga lembaga berbeda.

"Sentra Gakkumdu harus seperti KPK. Penyidik dan penuntutnya harus benar-benar full time menjadi organ Bawaslu," ujar Muhammad di acara peluncuran buku "Keadilan Pemilu: Potret Penegakan Hukum dan Pilkada" di Acacia Hotel, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Muhammad menyadari bahwa banyak kasus tindak pidana pemilu mandek lantaran perbedaan sikap dan pandangan antara Bawaslu, Polisi dan Jaksa di Sentra Gakkumda. Bawaslu bisa saja menyatakan suatu tindakan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilu, namun polisi dan jaksa bisa menyatakan sebaliknya.

"Makanya seperti sekarang ini, seperti traffic light yang macet, memenuhi (unsur tindak pidana pemilu) atau tidak, begitu terus," tandas dia.

Karena itu, kata Muhammad, penyidik dari polisi dan penuntut dari jaksa perlu dicuci otaknya terlebih dahulu sebelum bertugas di Sentra Gakkumdu. Menurut dia, otot mereka harus seperti otak pengawas pemilu sehingga mempunyai pemahamanan dan pengetahuan yang sama dalam menindak dugaan tindak pidana pemilu.

"Mereka-mereka yang tergabung di organ Sentra Gakkumdu, harus dicuci otaknya dulu. Otak penyidik harus berubah menjadi otak pengawas, baru bertugas di Sentra Gakkumdu. Otaknya jaksa penuntut dicuci dulu menjadi otak pengawas baru bertugas di Sentra Gakumdu," imbuh dia



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon