KPK Cecar GM Waskita Beton soal Aliran Dana Waterfront City

Kamis, 7 November 2019 | 21:35 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar General Manager Pengembangan Korporasi PT Waskita Beton Precast, Sanusi Hasyim mengenai aliran dana terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan‎ Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

Pada hari ini, Sanusi yang merupakan mantan Kepala Cabang Riau Divisi Regional I PT Waskita‎ Karya (Persero) diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau, Adnan. Selain Sanusi, soal aliran dana ini juga didalami tim penyidik dengan memeriksa Engineer PT Risen Engginering Consultant Yulius, dan karyawan swasta Lilik Sugijono. Selain soal aliran dana, tim penyidik juga mencecar pada saksi mengenai proyek Waterfront City.

"Penyidik mendalami aliran dana terkait perkara tersebut. Para saksi juga diperiksa untuk mendalami keterangan mengenai pembangunan proyek jembatan Kampar," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).

Febri memaparkan pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk melengkapi kebutuhan audit investigasi kerugian keuangan negara oleh BPKP. Tim penyidik juga mengonfirmasi para saksi pemberian dukungan perusahaan tempatnya bekerja ke perusahaan pelaksana proyek, yakni PT Wijaya Karya. "Saksi juga dimintai keteragan mengenai keikutsertaan perusahaan tempatnya bekerja dalam lelang proyek, ada tidaknya intervensi dari perusahaan dalam pembuatan RAB," kata Febri Diansyah.

Diketahui, KPK menetapkan Adnan bersama Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar. Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir mencapai Rp 39,2 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon