Jabatan Wakil Panglima Tidak Tiba-tiba Muncul
Jumat, 8 November 2019 | 09:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Melalui Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 tersebut panglima TNI dalam menjalankan tugasnya, akan dibantu oleh wakil panglima.
Secara garis besar, wakil panglima TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.
"Perlu saya sampaikan, usulan ini bukan tiba-tiba muncul begitu saja di zaman sekarang. Waktu zamannya Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI usul mengenai pentingnya Wakil Panglima TNI juga sudah ada," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2019).
Demikian keterangan Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden seperti dikutip Beritasatu.com, Jumat (8/11/2019). Keberadaan wakil panglima TNI nantinya juga dapat membantu pelaksanaan tugas harian panglima. Selain itu juga memberikan saran kepada panglima, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.
"Ini akan sangat membantu Panglima untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf," ucap Pratikno.
Pratikno menyatakan, keberadaan posisi wakil jamak terjadi pada lembaga-lembaga lainnya di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas. "Kapolri juga ada wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), kepala staf juga ada, menteri yang kementerian/ lembaga besar juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan," ucap Pratikno.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




