Menag Tegaskan Tak Larang Cadar dan Celana Cingkrang, Asalkan Sesuai Tempat
Jumat, 8 November 2019 | 17:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agama (Menag), Fachrul Rozi mengatakan, munculnya polemik tentang larangan cadar dan celana cingkrang ini berasal dari pokok pikiran Kementerian Agama (Kemag) yang sedang dirancangnya tetapi terlanjur bocor. Salah satu rancangan pokok pikiran tersebut adalah rencana menertibkan aturan terkait seragam aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemag agar menggunakan pakaian sesuai sesuai dengan peraturan berlaku.
Dia juga menambahkan, pokok pikiran yang terlanjur bocor itu memiliki niat baik dan dirancang untuk dikeluarkan bertahap. Untuk mengatasi polemik yang sudah berkembang di masyarakat, Kemag tidak akan melarang siapa pun menggunakan celana cingkrang ataupun cadar, asal sesuai tempat.
"Jadi tidak ada larangan, tetapi pakailah sesuai tempat. Saya tidak pernah melarang karena itu bukan kewenangan saya," kata Fachrul dalam rapat perdana antara Kementerian Agama (Kemag) dan DPR Komisi VIII di Gedung DPR, Kamis (7/11). .
Dia menuturkan, isu yang berkembang terkait dengan larangan penggunaan celana cingkrang dan cadar saat ini bias. Pasalnya, pihaknya tidak pernah melarang atau membuat kebijakan larangan penggunaan celana cingkrang dan cadar.
Oleh karena itu, Fachrul berharap polemik seperti ini tidak berlarut-larut. Pasalnya, Kemag akan melangkah ke depan untuk terus melakukan perbaikan, antara lain meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan, kualitas kehidupan dan kerukunan umat beragama, serta kualitas layanan haji dan sertifikasi halal.
"Polemik tentang itu sudah clear. Saya minta maaf kalau sampai menimbulkan amarah. Kini kami akan fokus melayani seluruh umat beragama seadil-adilnya," ujar dia.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid. Ia menjelaskan, pokok pikiran Menag terkait celana cingkrang dan cadar ini sesungguhnya sama sekali tidak ada kaitan dengan radikalisme, melainkan lebih pada pengaturan internal seragam ASN Kemag.
Zainut menegaskan, isu radikalisme tidak bisa disamakan dengan penggunaan celana cingkrang dan cadar. Dia juga memberikan batasan mengenai pemahaman radikalisme yang kerap disalahpahami untuk menyudutkan kelompok tertentu.
"Ada pemahaman keagamaan dalam masyarakat kita yang memahami agama ekstrem sehingga kami memberikan batasan terhadap pemahaman radikalisme," ucap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini.
Zainut menuturkan, ada tiga hal yang menjadi batasan bahwa pemahaman tersebut adalah radikalisme. Pertama, apabila pemahaman tersebut mencederai hak-hak kemanusiaan. Kedua, mengingkari kesepakatan nasional terhadap nilai-nilai yang telah disepakati bersama. Ketiga, membangun paham yang intoleran dan takfiri.
Zainut mengatakan, Kemag akan lebih fokus untuk melakukan antisipasi pemahaman radikalisme dengan pendekatan nilai keagamaan yang moderat. Kemag meyakini dengan pendekatan nilai keagamaan yang moderat, maka akan lebih merangkul semua golongan umat beragama dan mempersatukan bangsa.
"Moderasi beragama untuk membangun kehidupan yang moderat dan kehidupan yang bebas dari paham-paham radikal dalam arti negatif harus menjadi kesepakatan kita bersama," ujarnya
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




