Polisi Gulung Pencuri Minyak Negara di Areal Chevron

Minggu, 17 November 2019 | 18:16 WIB
FA
IC
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: CAH
Polda Riau mengungkap aksi pencurian minyak bumi mentah (tapping) milik negara yang diproses oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Polda Riau mengungkap aksi pencurian minyak bumi mentah (tapping) milik negara yang diproses oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). (Beritasatu.com/Farouk Arnaz)

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Riau mengungkap aksi pencurian minyak bumi mentah (tapping) milik negara yang diproses oleh PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Dalam kejadian yang diungkap sejak Minggu (27/10/2019) itu ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setya, pelaku mengebor pipa milik Chevron, ada lima tempat kejadian perkara.

"Pelaku (Daulat) membeli rumah warga atas nama Setioko dengan harga Rp 50 juta. Rumah ini berada di seberang jalur pipa milik CPI. Pelaku lalu menempatkan orang untuk mengebor minyak PT CPI yang ada dalam tanah. Minyak itu dialirkan pelaku melalui pipa dalam terowongan," kata Agung dalam keterangannya Minggu (17/11/2019).

Minyak curian itu lalu disambung dengan selang yang diberi kran di ujungnya. Minyak itu lalu dialirkan ke mobil tangki. Ada dua mobil tangki yang disita polisi dalam kasus ini dan berbagai peralatan pipa.

Selain Daulat, tujuh tersangka yang lain adalah Kokcin sebagai pembeli; Jhoni Hendriyanto sebagai pemodal; Dodi yang bertugas sebagai tenaga pengaman (DPO).

Lalu Busari dan Hutri yang telah ditahan di Polsek Balam Polres Rohil. Terakhir adalah Aidil (DPO) yang berperan sebagai penggali dan penyalur minyak ke tanah.

"Ini minyak milik negara yang dicuri. Jadi negara rugi dua kali. Pertama minyaknya dicuri dan kedua negara tetap wajib membayar ongkos produksi minyak. Jadi sepanjang 2019 ini ada 94 perkara yang terkait pencurian secara langsung dan terkait produksi itu sendiri," tambah Agung.

Minyak mentah itu lantas dikirim ke Palembang dan Padang untuk kemudian di olah di sana. Dari kasus ini kerugian negara sekitar Rp 10 miliar lebih sekali tapping. CPI menyumbang 25 persen dari target produksi minyak nasional.

Pelaku dijerat pasal pencurian, pasal penadahan, dan pasal pencucian uang. Polda Riau juga tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait ada atau tidaknya oknum anggota Polri yang terlibat.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon