Wali Kota Jaktim: Tebing Longsor DI Panjaitan Urusan Pusat

Rabu, 20 November 2019 | 18:53 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Warga memperlihatkan titik longsor di tebing Jalan Bypass DI Panjaitan RT05 RW01 Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu 20 November 2019.
Warga memperlihatkan titik longsor di tebing Jalan Bypass DI Panjaitan RT05 RW01 Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu 20 November 2019. (Antara/Andi Firdaus)

Jakarta, Beritasatu.com - Wali Kota Jakarta Timur M Anwar menyatakan, urusan penanganan tanah longsor tebing di Jalan DI Panjaitan, Pulogadung, berada di pemerintah pusat.

"Tidak bisa, sebab itu kewenangan pemerintah pusat," kata Anwar di Jakarta, Rabu (20/11/2019) sore.

Pernyataan itu disampaikan Anwar saat menanggapi pertanyaan wartawan terkait lambatnya penanganan tanah longsor yang terjadi sejak 2015 di RT05 RW01 Pisangan Timur, Pulogadung.

Masyarakat di wilayah setempat telah mengajukan perbaikan tebing setinggi tiga meter yang menjadi pondasi Jalan Bypass DI Panjaitan melalui kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Anwar mengakui bahwa usulan tersebut rutin ditanggapi pihaknya, bahkan diteruskan kepada instansi terkait, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setiap tahun.

Namun karena posisinya berada di lintasan Jalan Bypass DI Panjaitan yang berstatus jalan nasional, maka pihaknya tidak memiliki wewenang menangani masalah tanah longsor.

"Bisa 'double' anggaran kalau kita paksakan menangani jalan nasional. Tidak boleh," katanya.

Sebagai langkah antisipasi longsor susulan memasuki musim hujan 2019, Anwar telah memerintahkan jajaran untuk memasang kawat bronjong sebagai turap serta membuat saluran air sementara.

"Fungsinya agar air hujan bisa dikendalikan dan tidak menggerus tanah tebing. Bronjong kita jadikan turap sementara," katanya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon