Angkat BW Jadi TGUPP, Ini Respons Anies Digugat OC Kaligis

Jumat, 22 November 2019 | 21:16 WIB
LT
WP
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: WBP
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi santai gugatan yang dilayangkan pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena mengangkat Bambang Widjojanto (BW) sebagai Kketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Ia menghormati gugatan yang dilayangkan OC Kaligis karena meruapakan hak setiap warga negara. "Ya setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum. Dan itu haknya. Kan dia proses ke pengadilan. Nah kita tunggu saja," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (22/11/2019).

Anies Baswedan mengatakan tidak mempermasalahkan dirinya menjadi pihak yang dituntut dalam gugatan OC Kaligis. "Pokoknya begini. Soal ada tuntutan. Silakan saja dituntut. Kita hormati hak warga negara," ujar mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.

Seperti diketahui, gugatan OC tersebut didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus. Kasus itu sempat mediasi, namun gagal. Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November ini.

OC Kaligis menilai perbuatan Anies melawan hukum dengan mengangkat Bambang sebagai salah satu anggota TGUPP. "Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000," bunyi petitum gugatan OC.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon